BOGORONLINE.com-CITEUREUP
Warga Bumi Tegar Beriman merasa terluka bernegara, lantaran harga minyak goreng (Migor) kemasan dan curah melambung tinggi. Hal itu seperti keluhan dari salah satu penjual gorengan di wilayah Desa Tlajungudik, Kecamatan Gunungputri Emi mengatakan, dirinya terpaksa menaikan harga jual gorengan yang dahulu Rp5000 bisa dapat lima, sekarang empat saja. Itu ia lakukan karena Migor curah 1 liternya mencapai dupuluh ribu lebih yang dahulu cuma belasan ribu saja.
“Mau gimana lagi kita cuma bisa dumel dan pasrah pada kenaikan harga saat ini. Kalau mau protes kemana, sedangkan mencari nafkah harus terus berjalan,” keluhnya saat ditemui bogorOnline.com di lokasi kemarin.
Terpisah salah satu Pemilik warung makan pada Kecamatan Citeureup Eni mengatakan, dirinya juga merasa berat dengan naiknya minyak curah yang 1 liternya dulu Rp 12000 sekarang Rp 25000 di pasar tradisional.
“Sekarangmah ga usah goreng-goreng dah di rebus saja, kaya yang lagi viral itu, nyuruh di rebus,” sindirnya saat di temui di lokasi Rabu (23/3/22).
Sebelumnya, Setelah Pemerintah Pusat mengeluarkan hasil Ratas kebijakan distribusi dan harga minyak goreng (Migor). Berdapak pada kenaikan harga Migor kemasan bermerek
yang tak terkendali di wilayah Kabupaten Bogor Jumat (18/03/22).
Hal diatas membuat Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bogor Miftahuddin mengatakan, Pemerintah menetapkan aturan baru tentang minyak goreng. Dimana harga minyak kemasan di susuaikan dengan harga Ke ekonomian atau harga pasar yang berdapak pada kenaikan drastis di wilayah Bumi Tegar Beriman.
“Mulai dari harga Rp 20000 1liter dan Rp 40000 2 liter yang pada sebelumnya berkisaran belasan ribu,” ujarnya.
Miftahuddin menambahkan, dirinya melihat ada ketidak tegasan Pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait Harga Eceren Tertinggi (HET) yang berlaku hanya untuk minyak curah saja Rp 14000. Sedangkan kemasan kalimatnya adalah di sesuaikan. Sehingga menjadi wajar bila para mafia minyak bebas memberikan harga dan seharusnya ada kalimat yang tegas. Dalam keputusan soal aturan minyak kemasan, semisal harus menjual harga Rp 15 ribu perliter titik.
“Apakah ini memang sudah menjadi nasib dari rakyat kecil untuk pasrah dan ikut aturan. Padahal tidak masuk di akal yang diduga ada pemain tingkat tinggi sehingga menyerah kepada oknum,” tegasnya saat dihubungi bogorOnline.com belum lama ini.
Miftahuddin menambahkan, apa lagi dari salah satu media masa yang tertulis, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan bahwa produksi minyak goreng sebenarnya dikuasai segelintir pemain. Mereka tak hanya memiliki pabrik minyak goreng, tapi juga menguasai ratusan ribu hektare perkebunan kelapa sawit di atas lahan negara melalui skema HGU.
“Para konglomerat pemilik usaha minyak goreng berdasarkan laporan Majalah Forbes terbaru di 2022 seperti dikutip tribun-timur.com dari kompas.com,” tambahnya.(rul)






