CIBINONG – Kabar baik untuk dunia pesantren. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, bersama DPRD membentuk Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pondok Pesantren. Produk legislasi tersebut diharapakan dapat mendorong percepatan peningkatkan kualitas mutu pendidikan.
“Untuk memperkuat eksistensi Pondok Pesantren, sehingga Pemerintah Daerah bisa memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan di pesantren, baik peningkatan kualitas maupun mutu pendidikannya,” ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin (11/4).
Menurutnya, Perda tersebut nantinya menjadi payung hukum bagi setiap Pondok Pesantren agar memperoleh hak yang sama seperti lembaga-lembaga pendidikan lainnya di Kabupaten Bogor.
Ade Yasin menyebutkan, Perda Pondok Pesantren yang akan diterbitkan tahun ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan.
Perda Pondok Pesantren dinilai akan memperkuat program Karsa Bogor Berkeadaban, dengan harapan dapat meningkatkan angka rata-rata lama sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor.
Pasalnya, angka rata-rata lama sekolah Kabupaten Bogor yang kini 8,31 tahun, masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka rata-rata lama sekolah secara nasional, yakni 8,54 tahun.
“Pemerintah daerah mendorong Pondok Pesantren baik modern maupun salafiyah untuk menerapkan Pendidikan Satuan Muadalah sebagaimana ketentuan UU Nomor 18 tahun 2019,” kata Ade Yasin.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebutkan, kini di Kabupaten Bogor terdapat kurang lebih 1.365 pendidikan pesantren yang terdiri dari pondok salafiyah sebanyak 829 pesantren, pondok pesantren modern sebanyak 528, dan muadalah enam pesantren. (*)





