Pemkab Bogor Segera Terbitkan Perda Pontren untuk Perkuat Karsa Bogor Berkeadaban

 

 

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor akan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren (Pontren) sebagai realisasi dan penguatan salah satu program Pancakarsa yaitu karsa Bogor Berkeadaban.

 

Bupati Bogor, Ade Yasin menyebut, selain  menguatkan karsa Bogor Berkeadaban,  Perda Pontren itu juga untuk memperkuat eksistensi Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor.

 

“Dengan perda ini, Pemerintah Daerah bisa memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan di Pondok Pesantren, baik peningkatan kualitas maupun mutu pendidikannya,” kata Ade Yasin di Cibinong, Jumat (8/4).

 

Ade Yasin mengatakan, bahwa Perda Pondok Pesantren ini akan segera diterbitkan karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Undang-undang ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai salah satu Lembaga Pendidikan.

 

Ia menyebut, di Kabupaten Bogor ada sebanyak  1.365 pendidikan pesantren dengan rincian, pondok salafiyah sebanyak 829 pesantren, Pondok Pesantren Modern sebanyak 528, dan Muadalah 6 pesantren.

 

“Keberadaan Ponpes tersebut tentunya memiliki hak yang sama seperti Lembaga-lembaga lainnya dan memerlukan regulasi dan payung hukum,” katanya.

 

Dengan banyaknya pondok pesantren di Kabupaten Bogor,  Ade yasin berharap peluncuran perda pontren itu bisa berdampak pada naiknya angka Rata-Rata Lama Sekolah (RLS).

 

“Karena dengan perda ini, pemerintah daerah mendorong Pondok Pesantren baik modern maupun salafiyah untuk menerapkan Pendidikan Satuan Muadalah sebagaimana ketentuan UU Nomor 18 tahun 2019. Sehingga para santri bisa terdaftar sebagai peserta didik,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *