UU HKPD Akan Dongkrak PAD Kota Bogor

Headline, Kota Bogor1.2K views

BOGORONLINE.com – Lahirnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) akan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor.

Demikian hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana di sela sosialisasi UU HKPD dan dampak terhadap Kota Bogor yang diikuti sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Secara in total (PAD) kita akan meningkat,” ujar Deni, Selasa (17/5/2022) di Bigland Hotel, Tegallega, Bogor Tengah.

Potensi peningkatan PAD itu, lanjut Deni, salah satunya akan bertambahnya penerimaan dana bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) dari Provinsi Jawa Barat untuk Kota Bogor.

“Jadi ada juga yang menambah, misalkan persentase PKB dan BBNKB, yang tadinya persentase 70 provinsi, 30 kita (Kota Bogor), kemungkinan nanti persentase naik,” paparnya.

Selain itu, UU HKPD juga mengatur kenaikan atas tarif Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dari 3 persen menjadi 5 persen. Namun, pihaknya akan lebih dulu mengambil kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Kalau kenaikan itu kan kita harus melihat kondisi masyarakat, kita lebih kepada penyesuaian NJOP daripada ke tarifnya dulu. Penyesuaian NJOP kita ketinggalan, paling tinggi 65 persen dari harga wajar. Tadi pun saya evaluasi kepada PPAT agar nanti mengedepankan nilai transaksi bukan NJOP,” ungkapnya.

Ia mengakui dalam UU HKPD ada penyederhanaan untuk retribusi daerah dari semula 32 menjadi 18 jenis. Kemudian ada beberapa penurunan tarif, seperti pada tarif parkir dari 30 menjadi 10 persen.

“Kalau dari sisi pengurangan mungkin tidak terlalu signifikan untuk Kota Bogor, jadi kita bisa tutupi dengan eksentifikasi dan intensifikasi. Jadi kalau pengurangan dari parkir dan reklame ini bukan jenis pajak ‘tulang punggung’,” ucapnya.

Deni mengatakan, berkenaaan pajak daerah dan retribusi daerah sekarang masih menerapkan ketentuan yang lama. Sebab, implementasi UU HKPD menunggu terbitnya peraturan daerah yang akan disusun di tahun ini.

“Tahun ini kajian dan membuat drafnya (Raperda). Tahun depan diusulkan untuk dibahas di DPRD. Insya Allah, tahun 2024 sudah berjalan,” tandasnya. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *