Simak! Imbauan Disdik Kota Bogor Terkait Perpisahan Siswa

BOGORONLINE.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor memberikan imbauan terkait perpisahan siswa melalui Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan perpisahan pasca ujian sekolah bagi siswa SD dan SMP.

Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Disdik Kota Bogor, Rudi Suryanto mengatakan, dalam SE disampaikan bahwa pelaksanaan perpisahan pada satuan pendidikan pada dasarnya diperbolehkan akan tetapi dengan ketentuan.

Ketentuan pertama, perpisahan dilaksanakan secara sederhana. Kedua, apabila dana bersumber dari iuran siswa bersifat sukarela. Ketiga, kepanitiaan perpisahan berasal dari unsur OSIS atau komite sekolah.

Keempat, perpisahan dilakukan di lingkungan sekolah dan tidak diperkenankan memberatkan orangtua siswa. Kelima, tidak diperkenankan ada biaya kenang-kenangan.

“Keenamnya, bahwa pelaksanaan perpisahan siswa tidak diperkenankan mengikat memberatkan siswa dan dikaitkan dengan penerimaan ijazah atau rapot. Ketujuh, kegiatan tersebut harus tetap menjaga protokol kesehatan,” sampainya, Rabu (8/6/2022).

Rudi mengatakan, apabila ada yang tidak mengikuti imbauan dan ada aduan masuk ke Disdik, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah.

“Jika ada laporan kami panggil kepala sekolah untuk klarifikasi dulu seperti apa. Apakah betul salah. Atau terkadang komite itu kesepakatan mereka,” paparnya.

Tahun ini, terdapat lulusan siswa tingkat SD untuk negeri dan swasta sebanyak 17.624 orang.

“SE tentang imbauan kegiatan perpisahan itu berlaku untuk semua sekolah tingkat SD se-Kota Bogor,” katanya. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *