Pemkab Bogor Belum Alokasikan Belanja Wajib untuk Subsidi Angkutan Umum

 

Cibinong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum mengalokasikan belanja wajib untuk penanganan dampak inflasi untuk subsidi angkutan umum.

“Subsidinya gimana, apakah disubsidi dari harga bensin melalui angkutannya atau gimana, ini belum ada juklak (petunjuk pelaksanaan) nya,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, Senin (5/9).

Menurutnya, Pemkab Bogor saat ini tengah fokus pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penanganan pandemi covid-19 dan penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“DAU itu kan untuk peningkatan ekonomi pasca covid 25 persen dananya akan dialokasikan. Tapi kita juga ini ada penambahan P3K, kita utamakan itu dulu,” paparnya.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor NOMOR 134/PMK.07 /2022 mengatur bahwa pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran sebanyak 2 persen yang bersumber dari Dana Alokasi anggaran Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DHB).

Dana tersebut diperuntukkan untuk mendukung program penanganan
dampak inflasi ditunjukkan, kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, nelayan serta subsidi untuk sektor angkutan umum.

Pencairan kewajiban daerah dalam mengalokasikan dana itu yakni untuk periode Oktober hingga Desember pada APBD tahun anggaran 2022.

 

 

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *