Nongkrong Depan Ruko Dini Hari, Pengedar Sabu di Kota Bogor Diringkus Polisi

BOGORONLINE.com – Satnarkoba Polresta Bogor Kota meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu. Pria berinisial A ditangkap polisi saat tengah nongkrong depan ruko di Ciwaringin, Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kepala Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan A yang kerap transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Ya, tersangka itu diketahui masyarakat kerap menjual narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut Tim Opsnal Unit 1 melakukan penyelidikan dan mengetahui tempat nongkrong tersangka,” kata Agus, Selasa (29/11/2022).

Dijelaskan Agus, A diamankan saat tengah nongkrong depan ruko di Ciwaringin, sekira pukul 03.00 WIB pada 27 November 2022.

Dari hasil interogasi, A kepada polisi mengakui jika dirinya masih menyimpan 3 paket sabu di rumahnya yang tak jauh dari lokasi nongkrong.

Ketiga paket sabu, satu di antaranya dalam bungkus plastik sedang. Barang bukti sabu dengan berat 23 gram tersebut kemudian disita polisi.

“Barang tersebut disimpan dalam bungkus makanan ringan bayi di rumahnya,” jelasnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, A mendapatkan barang haram tersebut dari E yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Setelah diinterogasi A mengakui narkotika itu miliknya yang didapat dari E (DPO) dengan maksud dijual kembali,” kata Agus.

Saat ini, tersangka A ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota. Polisi juga masih mengembangkan lebih lanjut kasus narkoba ini.

“Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Agus. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *