BOGORONLINE.com – Polresta Bogor Kota melakukan pemusnahan minuman keras (miras) di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan KS Tubun, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Senin (26/12/2022).
Puluhan ribu botol miras dari berbagai merek tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat jenis Stum.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ada 22.000 botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP.
“Kami mulai operasi sekitar pertengahan tahun dan juga dikumpulkan sepanjang masa operasi Natal dan Tahun Baru,” kata Susatyo.
Ia menambahkan, pemusnahan miras ini sebagai bukti keseriusan kepolisian dalam upaya menekan angka kriminalitas, kekerasan dan sebagainya di wilayah hukumnya.
“Tentunya kami berusaha menekan angka kejahatan dengan memberantas dari sumber masalahnya, yaitu miras,” jelas Susatyo.
Kapolresta juga menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan menindak dengan sanksi hukuman bagi penjual miras yang kedapatan kembali dalam operasi tindak pidana ringan (Tipiring).
“Tidak ada lagi jualan miras, kemudian buat pernyataan pulang, ada sanksi hukumnya, tercacat dia (penjual miras), sehingga ketika mengulangi namanya residivis. Sekali dua kali denda, berikutnya bisa dikurung. Kami berkomitmen untuk itu,” tegasnya. (Hrs)