Cibinong – Kisah pilu terjadi pada AR (14), anak di bawah umur yang diperkosa bergilir oleh dua orang yang baru kenal dua hari melalui media sosial.
Hal tersebut terungkap usai ramainya video yang mempertontonkan seorang wanita tergeletak lemas di kebun pisang, Kampung Bintarkopo Lebak, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada 28 Desember 2022 lalu.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menyebut, kejadian pilu itu bermula saat AR berkenalan di media sosial dengan salah satu pelaku.
“Kemudian, tersangka dijemput setelah janjian untuk bertemu dan dibawa ke TKP. Kemudian di TKP dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh dua orang tersangka,” kata AKBP Iman, Senin (2/12/2022).
Sebelum menyetubuhi AR, dua pelaku berinisial MD dan S mencoba membunuh korban dengan mencekik dan memukul korban
“Percobaan pembunuhan dengan tangan kosong, dipukul dan dicekik dan kemudian dilakukan persetubuhan,” ungkapnya.
Tak puas sampai disitu, dua pelaku juga merampas handphone milik korban usai disetubuhi bergantian.
“Barang-barang milik korban juga diambil oleh tersangka dan saat ini sudah berhasil diamankan,” jelasnya.
Atas perlakuannya, dua tersangka yang berumur 19 tahun itu disangkakan pasal berlapis yakni UU nomor 12 tahun 2022 pasal 6 huruf b tentang kekerasan seksual, pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 338, 340 jo KUHP dan pasal 365 KUHP.
“Dari tiga UU tersebut, dua orang tersangka diancam dengan pidana lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.





