BOGORONLINE.com, KOTA BEKASI- Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang terjadi pada Jum’at 9 Desember 2022 lalu di jalan Pangkalan 2, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi menyisakan sakit bagi Muhamad Rombli dan Riski Saputra. Siswa SMKN 2 Bekasi Kelas 11 jurusan Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) itu harus menerima takdir.
Kedua siswa yang sedang melaksanakan PKL di salahsatu perusahaan kawasan Cimuning, mengalami luka berat saat mengendarai motor Honda Beat Nopol B 4338 KFO usai latihan futsal. Bahkan keduanya dinyatakan cacat seumur hidup oleh pihak RSUD Kota Bekasi.
Kendaraan roda 2 yang dikendarai keduanya bertabrakan dengan kendaraan roda 4, Daihatsu Ayla, Nopol B 1959 SYZ warna putih yang dikemudikan Febrian Setiaji. Kasusnya masih dalam penanganan bagian Laka Polres Kota Bekasi.
Orang tua Rombli, Samin dan Romih terus melakukan pendekatan kekeluargaan kepada pengemudi mobil. Menurut dia, walau ada klaim Asuransi Jasaraharja untuk pengobatan, namun dana itu tidak mencukupi. Sehingga harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit demi kesembuhan anaknya.
“Saya hanya berharap anak saya bisa sembuh dan beraktifitas kembali, walau harus berupaya menyesuaikan kondisi fisiknya,” kata Romih, sang ibu dengan mata berkaca-kaca tidak kuat melihat kondisi sang buah hati, Selasa (3/1) di Ciketing.
Dengan beban pengobatan lanjut Romih, dirinya juga memikirkan masa depan sang anak, baik psikisnya maupun pelajarannya. Dimana dalam waktu dekat akan naik kelas XII.
Selain melakukan pendekatan kepada pengemudi mobil, dirinya juga berharap ada perhatian dari pemerintah setempat, karena mengingat sang anak adalah tumpuan masa depan keluarganya.
“Saya berharap ada perhatian dari pemerintah setempat balik pengobatan maupun penanganan psikis demi masa depannya,” tandas Romih.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi kepada pengemudi dan pihak Lakalantas Polresta Bekasi akan penanganan selanjutnya. (Soeft)






itu korban bawa motor lawan arah gak nyalain lampu pengemudinya iba akhirnya damai ga dilanjut jalur hukum