Oleh: Arip Rahman – Guru SIT Asy Syifa Qolbu dan Praktisi Pendidikan
Ketika berbincang tentang pendidikan Indonesia, terutama ketertinggalannya dengan pendidikan negara-negara maju, kita selalu dihadapakan dengan harapan dan kemirisan. Harapan karena kita selalu optimis bahwa sumber daya manusia (SDM) Indonesia merupakan sumber daya unggul, tak kalah dengan SDM negara-negara maju. Melalui SDM yang unggul tersebut tentu suatu hari Indonesia akan bisa mengejar ketertinggalannya. Namun, sejauh bangsa ini berdiri dengan 44 menteri Pendidikan yang pernah menjabat dan 10 kurikulum yang pernah dijalani, pendidikan Indonesia masih saja terus tertinggal, sesuatu yang sangat miris. Seakan harapan dan optimisme itu hanya sebuah utopia, harapan indah yang hanya menjadi bunga tidur belaka.
Banyak pakar telah memberikan urun rembuk cara mengatasi problem pendidikan Indonesia. Mulai dari merubah filosofi pendidikan, merubah struktur dan muatan kurikulum, peningkatan kualitas guru, dan lain-lain. Tapi satu yang luput dari pandangan, dan mungkin ini menjadi problem utama, yaitu membatasi jumlah Perguruan Tinggi (PT) Kependidikan di Indonesia, sehingga lulusan kependidikan juga akan berkurang.
Membatasi jumlah PT Kependidikan di Indonesia agar lulusannya berkurang menjadi penting untuk diperhatikan. Berdasarkan Statistik Pendidikan Tinggi tahun 2020, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, diketahui bahwa pendidikan merupakan bidang ilmu terbanyak secara nasional. Bidang ilmu ini tersebar di seluruh Indonesia dan menjadi mayoritas di beberapa provinsi seperti Aceh, Jawa Timur, dan Kalimantan Tengah. Pada tahun 2020, ada sekitar 435.986 mahasiswa baru mendaftar di bidang ilmu pendidikan, dan pada tahun tersebut mahasiswa yang lulus pada bidang ilmu kependidikan mencapai 21,84% dari total lulusan nasional.
Banyaknya lulusan kependidikan pernah disoroti oleh Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti (SDID) Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti. Ali Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa tiap tahun LPTK meluluskan 350 ribu guru. Sementara kebutuhan guru maksimal 150 ribu. Ini mengakibatkan Suplai dan demand guru tidak imbang. Lebih jauh, Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa pilihan untuk bidang ilmu kependidikan menjadi pilihan ketiga atau keempat, bukan pilihan utama bagi mahasiswa baru. Sehingga mahasiswa berkuliah tidak dari panggilan hati atau passion. Ini mengakibatkan mutu guru yang dihasilkan jelek.
Pemerintah harus mencontoh Filandia yang sangat selektif dalam mencetak para guru. Di Finlandia, untuk menjadi guru, para calon guru harus diterima di salah satu dari delapan universitas keguruan yang telah ditentukan, dengan seleksi yang ketat dan tidak sembarangan. Angka yang diterima juga rendah hanya sekitar 20% dari total pelamar tiap tahunnya. Setelah lulus pun, para calon guru ini terlebih dahulu harus menjalani praktik mengajar di salah satu sekolah terbaik selama satu tahun dengan pendampingan tiga guru senior. Maka tidak mengherankan jika pendidikan di Finlandia menjadi salah satu yang terbaik di dunia.
Kesimpulannya, sebelum merubah kurikulum, seharusnya pemerintah fokus pada perbaikan calon subjek kurikulum itu sendiri, yaitu para calon guru. Membatasi jumlah lulusan guru tidak hanya akan mempermudah pemerintah dalam memantau kualitas, tapi pada akhirnya juga akan meningkatkan nilai dan pendapatan guru itu sendiri. Sehingga mimpi untuk mensejahterakan guru bukan hanya bualan politik belaka, tapi menjadi sebuah realita. (*)





