Cibinong – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor mengingatkan aparat kepolisian untuk tetap mempertimbangkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam mengambil keputusan pada Kasus Pembunuhan Arya Saputra (16).
“Kita ikuti sistem peradilan pidana anak (SPPA) supaya anak-anak mendapat pembinaan. Harus tetap kita perhatikan aturan dalam SPPA,” kata Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada, Selasa 12 Maret 2023.
Menurut dia, dalam pandangan UU Perlindungan Anak, korban dan pelaku merupakan korban keduanya.
“Jadi masuk dalam anak berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, Kita meminta ke APH agar hukum tetap ditegakkan dalam konteks ini, tapi yang kami ingatkan bahwa pelaku ini juga harus dipenuhi haknya, hak pendidikan dan sebagainya,” pinta dia.
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota akhirnya membekuk dua dari tiga pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra (16) siswa SMK Bina Warga.
Kedua pelaku yang diamankan itu yakni Muhammad Al Bani (17) dan Salman Al Farizi (18). Muhammad Al Bani merupakan pelaku di bawah umur. Ia merupakan pemilik Senjata tajam (sajam) golok panjang (Gobang) dan pemilik motor PCX putih yang digunakan untuk membunuh korban Arya Saputra.
Sementara, pelaku utama pembacokan Arya Saputra itu yakni Agi Saputra alias Tukul yang hingga saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso meminta meminta masyarakat untuk tidak menghalangi tugas kepolisian.
“kita imbau untuk menyerahkan diri, bagi yang menyembunyikan (Agi), bisa dikenakan tindak pidana,” papar dia.
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 Miliar.
“Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup dia.





