Bogor, Bogoronline.com – Heboh kuitansi berlogo Dishub Kabupaten Bogor yang diduga dipakai parkir liar di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor memancing reaksi anggota DPRD Jabar daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor H. Supono.
Menurutnya, kejadian ini membuktikan bahwa pengawasan dari Dinas Perhubungan masih lemah.
“Harusnya zona-zona parkir yang terkena retribusi itu, harusnya dipetakan, mestinya didaftarkan juga sehingga potensinya di Dispenda juga bisa dihitung, sekarang ini antara realisasi dengan potensi itu suka tidak nyambung,” ujar H. Supono, Sabtu (10/06/2023).
Saran yang disampaikan oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini ditujukan tidak hanya kepada Dishub Kabupaten Bogor, tetapi juga ditujukan bagi Dishub Jawa Barat.
“Belajar dari kasus Pansus LKPJ, saya pernah menyampaikan, kalau ada target-target umpamanya PAD terpenuhi apakah itu menunjukkan bahwa sebenarnya sesuai target, mungkin target angka yang dipatok,” tukasnya.
“Faktanya tidak, tapi yang saya lihat potensinya seberapa, kalau sebenarnya potensinya kemudian 20 umpamanya, kemudian targetnya 10, kemudian mencapai 12 dianggap lebih dari target hebat ya tidak lah kalau memang itu potensinya 20,” lanjut H. Supono.
Atas temuan ini, H. Supono benar-benar mendesak Pemerintah khususnya Kabupaten Bogor untuk mementingkan soal data.
“Bentuk untuk zonasi atau wilayah-wilayah sebagai sasaran yang memang untuk dikenakan atau dipungut untuk retribusi maupun juga untuk parkir,” tandasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melalui UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi menegaskan, jajarannya tidak pernah mengeluarkan kwitansi setoran parkir berlogo Dishub Kabupaten Bogor, di Kawasan Rest Area Puncak. Hal ini disampaikan Kepala UPT Perhubungan wilayah III Ciawi, Iwan Sugito Sudirdjo, Rabu (31/5).
Hal ini berkaitan dengan beredarnya informasi mengenai ditemukannya kwitansi berlogo Dishub Kabupaten Bogor, dengan indikasi tukang parkir liar di Kawasan Puncak menyetorkan sejumlah uang kepada Dishub.
“Saya pastikan itu bukan berasal dari pegawai Dishub. Saya tidak pernah perintahkan dan mengeluarkan Surat Perintah (SP) untuk menugaskan, melaksanakan pemungutan di lokasi tersebut,” tegas Iwan.