BOGORONLINE.com – Pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam menjamin keamanan pangan, salah satunya dengan menyiapkan standar keamanan pangan yang kuat. Pasalnya, keberadaan standar keamanan pangan dinilai penting untuk melindungi kualitas konsumsi masyarakat, selain itu juga membantu dunia usaha meningkatkan kualitas produk sehingga dapat memperoleh akses pasar yang lebih luas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi saat membuka Puncak Peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia atau World Food Safety Day, pada Rabu (7/6/2023), di Bogor.
Ia menjelaskan, saat ini peran pemerintah dalam memberikan jaminan keamanan pangan secara intensif dijalankan oleh Badan Pangan Nasional.
“Badan Pangan Nasional sesuai amanat Perpres Nomor 66 Tahun 2021 memiliki kewenangan dalam pengawasan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan pangan segar, termasuk di dalamnya perumusan standar regulasi teknis, pedoman, code of practices, dan SNI,” paparnya.
Dalam satu tahun terakhir, ia menambahkan, Badan Pangan Nasional telah menerbitkan 3 regulasi terkait standar keamanan pangan. Di antaranya, Perbadan (Peraturan Badan Pangan Nasional) tentang Label Pangan Segar, Perbadan Persyaratan Mutu dan Label Beras, dan Perbadan tentang Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Saat ini kita juga sedang melakukan pembahasan 2 regulasi lainnya. Di tingkat internasional, Badan Pangan Nasional juga turut aktif menyusun standar internasional dalam forum Codex Allimentarius,” ujarnya.
Selain itu, tambahnya, untuk memperkuat penjaminan dan pengawasan keamanan pangan, pada momen Hari Keamanan Pangan ini, Badan Pangan Nasional juga meluncurkan Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT) yang berisi data base informasi tentang produk yang sudah lolos sertifikasi keamanan pangan.
“SIPSAT dapat diakses secara gratis melalui website Badan Pangan Nasional. Portal ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam belanja produk makanan,” tuturnya.
Arief memastikan, semangat dari regulasi serta sistem informasi yang dikembangkan tersebut selain untuk menjaga keamanan konsumsi pangan konsumen atau masyarakat, juga untuk menjaga kualitas produk agar para produsen lokal lebih berdaya saing dalam perdagangan internasional.
“Kedepannya implementasi regulasi dan sistem informasi keamanan pangan tersebut terus kita genjot melalui sejumlah program turunan yang menyasar produk pre-market maupun post-market,” tandasnya.
“Untuk pengawasan produk yang sudah beredar, salah satunya dengan meningkatkan pelaksanaan rapid test pengujian kandungan cemaran residu pestisida dan formalin pangan segar di pasar tradisional dan modern untuk mengukur dan melakukan pengecekan label pangan segar. Agar terlaksana masif di seluruh Kabupaten/Kota, kita bekerja sama dengan dinas yang membawahi urusan pangan,” ucapnya.
Sedangkan upaya penerapan standar kemanan pangan bagi produk yang belum beredar dilakukan melalui penerbitan izin dan sertifikat. Arief menyebutkan, selama kurun waktu 2018-2023 Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Badan Pangan Nasional telah menerbitkan 19.746 izin edar dan sertifikasi yang diberikan kepada eksportir, importir pelaku usaha dalam negeri skala menengah, besar, dan UMKM.
Sementara itu, pada tahun 2022, telah terbit 620 Sertifikat keamanan pangan atau Health Certificate (HC) untuk komoditas pala kopi, lada dan pinang yang secara akumulatif nilai ekspornya mencapai 65,67 Juta US Dollar.
Selain itu, OKKP Badan Pangan Nasional juga meregistrasi rumah kemas manggis, salak, buah naga, nanas, dan porang yang diekspor ke Tiongkok dengan total nilai ekspor mencapai 50,98 Juta USD atau 41% dari total nilai ekspor buah Indonesia pada tahun 2022.
“Sertifikat keamanan pangan tersebut telah sesuai dengan standar internasional sehingga dapat meningkatkan daya saing produk pangan nasional di pasar global. Badan Pangan Nasional berkomitmen mendorong penerapan standar keamanan pangan untuk menjamin Kualitas produk pangan yang dikonsumsi sekaligus mendorong peningkatan ekspor produk pangan Indonesia ke seluruh manca negara,” ungkap Arief.
“Saya sangat mengapresiasi para pelaku usaha ekspor impor pangan segar yang telah meregistrasikan produknya sebagai bentuk kesadaran akan penjaminan keamanan pangan. Ke depannya diharapkan semakin banyak izin edar dan sertifikat keamanan pangan yang diterbitkan,” lanjutnya.
Terkait peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia tahun ini yang mengangkat tema “Food Standards Save Lives” atau “Standar Pangan Menyelamatkan Kehidupan” tersebut, Arief berpesan agar seluruh pihak tanpa terkecuali mengambil peran dalam mewujudkan keamanan pangan yang lebih baik, karena keamanan pangan adalah share responsibility.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, Badan Pangan Nasional akan terus bekerja mewujudkan keamanan pangan nasional agar masyarakat lebih sehat dan produk lebih berdaya saing,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad menyambut baik pelaksana peringatan Hari Keamanan Pangan Dunia, menurutnya ini kesempatan yang baik untuk menggelorakan kembali semangat menjaga keamanan pangan dalam rantai pangan form farm to fork.
“Pemenuhan komoditas pangan terhadap standar-standar pangan tentu akan memberikan dampak ekonomi, di mana produsen atau pebisnis pangan terlindungi karena produk pangan yang diperdagangkan memenuhi standar maupun regulasi pangan, sehingga bisa terhindar dari penolakan dalam perdagangan internasional dan mengurangi terjadinya keracunan pangan,” ujarnya.
Ia juga mendukung peningkatan sinergitas antara BSN bersama Badan Pangan Nasional dan Kementerian/Lembaga lainnya yang mempunyai tugas fungsi berkaitan dengan bidang standar keamanan mutu dan perdagangan pangan, serta pakar, asosiasi pangan, dan perwakilan konsumen.
Sinergi ini, sambungnya, penting untuk meningkatkan partisipasi penyediaan data ilmiah yang tepat dan akurat untuk membawa kepentingan Indonesia atas standar-standar yang disusun oleh Codex, serta mewujudkan pangan yang lebih aman dan Kesehatan yang lebih baik.
“Indonesia telah menjadi anggota Codex Alimentarius Commission, dalam mengelola partisipasi Indonesia dalam forum Codex, BSN selaku Codex Contact Points bersama dengan Badan Pangan Nasional dan Kementerian/Lembaga lainnya yang mempunyai tugas fungsi berkaitan dengan bidang standar keamanan mutu dan perdagangan pangan, serta pakar, asosiasi pangan, dan perwakilan konsumen bergabung dalam organisasi Codex Indonesia,” ujarnya.
Adapun, urgensi keamanan pangan saat ini semakin mengemuka, terlebih setelah mencuatnya gonjang-ganjing ancaman krisis pangan dunia. Sejumlah negara semakin menaruh perhatian serius terhadap isu keamanan pangan.
Berdasarkan data WHO, terdapat rata-rata 1.600.000 orang sakit setiap hari akibat pangan (foodborne disease). Pangan tidak aman menjadi penyebab lebih dari 200 jenis penyakit, mulai dari diare sampai kanker. (*)