Bogor, Bogoronline.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup di Desa Citeko, Kabupaten Bogor, Selasa (12/12/2023).
Akibat seringnya banjir di kawasan hilir seperti Jakarta maka Ru’yat menghimbau agar para pemilik-pemilik villa di kawasan puncak agar menyediakan lahan-lahan resapan air.
“Karena wilayah hulunya dijaga dengan tanaman keras, dengan menjaga agar tanah itu dijaga jangan sampai dirubah-rubah peruntukannya padahal itu lahan basah, lahan pertanian, lahan hutan,” ujarnya.
“Jadi bagaimana bangunan-bangunan seperti villa-villa yang memang itu ada pun harus ramah lingkungan, jangan dibeton tapi di alokasikan lahan-lahan serapan air, kemudian halaman juga tidak dihabiskan di beton, di aspal tapi dengan conblock dan seterusnya jadi itu tujuan daripada perda nomor 5 tahun 2015 ini,” lanjut Ru’yat.
Perda ini sendiri menurut Ru’yat agar menjaga keseimbangan harmonisasi lingkungan dari hulu sampai hilir dimana masing-masing punya kewajiban.
“Wilayah hulu harus menjaga lahan sesuai dengan peruntukannya bagaimana menjaga konservasi lahan, menjaga ruang terbuka hijau, menjaga wilayah-wilayah serapan air sehingga yang dihilir tidak terjadi bencana seperti banjir bandang,” tandas pria yang maju ke DPR RI ini pada Pemilu 2024 mendatang.