bogorOnline.com-KEMANG
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bogor mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk mengusut tuntas praktik “setoran” atau kickback dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan aliran dana ilegal ini disinyalir mengalir dari dapur-dapur penyedia ke sejumlah oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Desakan keras ini mencuat sebagai respons atas penetapan status tersangka terhadap tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penyalahgunaan Wewenang yang Terstruktur
Wakil Bendahara PC PMII Kabupaten Bogor, M Zainul Mustova menyatakan, bahwa adanya indikasi pemotongan anggaran atau fee ilegal ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang nyata.
“Indikasi adanya pemotongan anggaran atau fee ilegal dari pengelola dapur kepada oknum pejabat BGN merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang terstruktur,” ujar Zainul melalui pernyataan tertulis belum lama ini.
Zainul menambahkan, praktik culas ini tidak hanya mengkhianati amanah program strategis nasional, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
PC PMII mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat menggunakan pendekatan follow the money guna melacak aliran dana haram tersebut, khususnya yang berkaitan dengan operasional di wilayah Kabupaten Bogor.
”Kami mendesak Kejari Kabupaten Bogor untuk melakukan audit investigatif terhadap aliran dana SPPG di Kabupaten Bogor yang melibatkan ketiga tersangka. Praktik setoran ini pelanggaran berat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kami tidak ingin program MBG yang mulia ini dikotori oleh gratifikasi atau pemerasan terselubung terhadap vendor dapur. Segera periksa seluruh afiliasi dapur yang berkaitan dengan para tersangka,” tegas Zainul.
Tuntutan Nyata PC PMII Kabupaten Bogor
Menyikapi urgensi kasus ini, PC PMII Kabupaten Bogor melayangkan empat tuntutan aksi utama kepada penegak hukum:
Investigasi Follow the Money: Menuntut Kejari Kabupaten Bogor menelusuri transaksi keuangan mencurigakan dari rekening pengelola dapur MBG ke rekening pribadi maupun pihak ketiga yang terafiliasi dengan tersangka berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Transparansi Publik: Mendesak penegak hukum membuka secara transparan besaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat skema setoran ilegal ini.
Audit Kepatuhan Kontrak: Meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap kontrak pengadaan antara SPPG dan vendor dapur di Kabupaten Bogor demi mendeteksi adanya markup anggaran.
Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu: Menuntut penerapan pasal maksimal bagi siapa saja yang terbukti memanfaatkan jabatan untuk memeras unit penyedia layanan publik.
PC PMII Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional ini hingga tuntas. Mereka juga mengancam akan mengambil langkah konstitusional lebih lanjut apabila tuntutan ini tidak direspons secara serius oleh Kejaksaan.(rul)





