Akhirnya, Elly Rachmat Yasin Penuhi Panggilan Bawaslu Kabupaten Bogor

Cibinong, BogorOnline.com – Ketua DPC PPP Kabupaten Bogor, Elly Rachmat Yasin yang juga Caleg DPR RI dari PPP akhirnya memenuhi panggilan untuk klarifikasi ke Bawaslu Kabupaten Bogor, Kamis (11/1/24).

Elly menjelaskan, bahwa terkait yang di tanyakan oleh Bawaslu tersebut, dirinya bersama tim sudah mengklarifikasi soal dugaan permasalahan itu.

“Itu kan acara silaturahmi saya ke Kiai Memed Pimpinan Ponpes Tarbiyatul Awaliyah, karena pak kiai pulang umroh. Dan itu bukan rangakaian agenda sosialisasi,” ujar Elly Rachmat Yasin usai memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bogor.

Politisi PPP ini menambahkan, bahwa soal dugaan terkait hadirnya kepala desa tersebut, dirinya tidak tau menahu dan tidak ada undangan untuk hadir di ponpes tersebut.

“Mungkin saya datang dengan pak RY, barang kali mereka mau bertemu dengan pak RY dan kiai Memed. Kalau pada acara sosialisasi, saya pasti tim saya akan memberikan pencegahan atau himbauan untuk melarang kepada mereka agar tidak hadir,” tegasnya.

Sekali lagi, lanjutnya menjelaskan, karena itu bukan mengikuti acara sosialisasi atau kampanye,  mereka memang silaturahmi ke pimpinan pondok pesantren dengan bertemu kiai dan pak RY yang merupakan mantan dari Bupati Bogor periode 2008-2014.

Baginya, masa harus di suruh keluar mereka untuk bersilaturahmi.

“Dan soal masalah tersebut, saya sudah sampaikan kepada ke empat Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor termasuk ketua Bawaslu. Diantaranya ada pak Ridwan, Tiyo, Rahmat, dan Burhanudin,” tukasnya.

Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, akhirnya bakal memanggil Anggota DPR RI yang juga mantan istri Bupati Bogor Rachmat Yasin yakni, Elly Rachmat Yasin.

Pemanggilan yang seharusnya dijadwalkan pada Rabu, 10 Januari 2024, ternyata harus di undur hingga Kamis, 11 Januari 2024 ,sekitar pukul 11.00 WIB lantaran yang bersangkutan mengajukan diri untuk diundur satu hari.

Usut punya usut, dugaan pelanggaran yang menjerat Elly Rachmat Yasin, lantaran kehadiran beberapa kepala desa dari dua kecamatan di sekitar lokasi kampanyenya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin berkilah jika pemanggilan ini baru mengarah pada keterlibatan oknumkepala desa dari daerah pemilihannya.

Sementara sesuai dengan undang undang No 7 tahun 1017 tentang Pemillu pasal 280, 282 dan pasal 490. Perangkat desa, termasuk kepala desa dilarang melakukan politik praktis. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *