Jadi Tersangka Menunggu p21, Oknum Guru Cabul SD Lulut, Diberhentikan Disdik Kabupaten Bogor

BogorOnline.com – CIBINONG

Sudah jadi tersangak dan menunggu P21 oknum guru cabul SD Lulut diberhentikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupeten Bogor.

Hal tersubut seperti penjelasan Kadisdik
Bambang Widodo Tawekal mengatakan, pihaknya sudah memberhentikan oknum tersebut dan sudah meminta pembatalan proses kenaikan atau pengajuan PPPK. Selain itu masih ia menjelaskan, pihaknya juga miris dan perihatin. Bila
disebut marak kasus dugaan asusila
didunia pendidikan kabupaten saat ini
membuat situasi  tidak nyaman dan seharusnya mereka menjadi contoh yang baik. Padahal masih ia menambahkan, dalam setiap kesempatan dipertemuan kepala sekolah dan guru selalu dingatkan ketika ada seperti ini.

“Harus dihindari dan sampaikan akan mengambil tindakan tegas kalau misalnya ada lagi kasus seperti ini,” ujarnya saat ditemui Wartawan Selasa (05/03/24).

Sebelumnya, Perkembangan kasus tersangka pelaku oknum guru cabul SD Lulut insial (W), jajaran Polres Bogor telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

Hal itu seperti penjelasan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, jajajaran sudah menahan si tak terduga dan kasus itu masih berlajut guna melakukan kelengkapan berkas. Untuk langkah selajutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

“Nanti pelimpahan berkasnya diteliti oleh Kejari,” dia saat dihubungi bogorOnline.com Selasa (26/02/24).(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *