Ketua ICCI Bogor Raya Minta Tim TJSL Bumi Tegar Beriman di Periksa APH, Ini Penjelasannya

foto: Ketua ICCI Bogor Raya, Irwansyah. (Doc.)

BOGORONLINE.COM – Kurangnya transparansi dan bobroknya kinerja dari tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau TJSL Kabupaten Bogor, memicu ketua Indonesian Corporate Sosial Responsibility Control Institute (ICCI) Bogor Raya, angkat suara.

Ketua ICCI Bogor Raya, Irwansyah mengatakan, bahwa Bogor adalah penyanggah ibu kota DKI Jakarta dimana wilayah Bumi Tegar Beriman khususnya menjadi primadona bagi Perusahaan-perusahaan untuk membuka pabriknya di kota hujan.

Maka tidak heran, terdapat kurang lebih 5.763 perusahaan menengah dan besar yang ada di Kabupaten Bogor (data series 2017-2019 badan pusat statisti kabupaten bogor) hal ini menjadi Kabupaten Bogor merupakan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pendapatan terbesar mengungguli 26 pemkab/pemkot lainnya, termasuk ibu kota provinsi Jawa Barat, yakni Kota Bandung.

“Banyaknya perusahaan yang berada di Kabupaten Bogor tidak menjadi perhatian pemerintah Kabupaten bogor untuk memberikan sosialisasi dan menfasilitasi perusahaan-perusahaan yang wajib melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR),” kata Irwansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/4/2024).

Ia melanjutkan, terbukti dengan dibentuknya Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kabupaten Bogor, tidak membuat perusahaan-perusahaan menjadi taat untuk melaksanakan TJSL perusahaan secara mandiri atau difasilitasi oleh Tim Fasilitasi TJSL. Lantaran, kata Irwansyah, hal ini dapat dilihat dari kewajiban perusahaan yang menyalurkan dana CSR tahun 2021 sebesar Rp. 55 Miliar, tahun 2022 senilai Rp. 23 miliar, namun di di tahun 2023 lalu menurun drastis hanya sebesar Rp. 7,9 milliar.

“Bila kita lihat terdapat penurunan drastis dari tahun ke tahun terkait TJSL ini dan banyak terdapat  perusahaan besar yang berkaitan dengan sumberdaya alam dan berdampak bagi lingkungan yang tidak menyalurkan TJSL di Kabupaten Bogor, terutama galian yang terdapat di wilayah Bogor Barat,” beber dia.

Irwansyah menjelaskan, bahwa peraturan telah mengamanatkan sebagaimana dalam undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pasal 57 ayat 1 yang berbunyi “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab social dan lingkungan”.

Sementara, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 tahun 2002 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Pasal 2 yang berbunyi “Setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab social dan lingkungan”, Pasal 3 ayat 1 “Tanggung jawab social dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan undang-undang, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 1 tahun 2023 tentang tanggung jawab social dan lingkungan “komitmen perusahaan berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan itu sendiri,komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya”.

“Dalam persoalan ini, saya berharap masyarakat Kabupaten Bogor harus mengawasi penyaluran dana TJSL oleh perusahaan-perusahaan, agar tepat sasaran dan diterima oleh yang berhak menerima ataupun masyarakat yang langsung merasakan dampak dari perusahaan tersebut,” tegasnya.

“Pertanyaannya apakah ada dampak dari tim fasilitasi TJSL, mengingat ada Bappedalitbang yang memiliki kewenangan terkait TJSL, ditambah lagi perusahaan tersebut dapat melaksanakan secara mandiri, yang kedua berapa anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tim fasilitasi TJSL Kabupaten Bogor tersebut,” lanjut Irwansyah.

Menurut Irwansyah, mirisnya pelaksanaan dana TJSL Kabupaten Bogor patut untuk di audit ataupun diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH), apakah dana TJSL ada yang masuk kekantong pribadi atau tidak?. Serta, masih kata Irwansyah, apakah penyaluran dana TJSL disalurkan 100%?.

“Mohon kepada Penjabat (Pj) Bupati Bogor untuk ditinjau kembali keberadaan Tim Fasilitasi TJSL Kabupaten Bogor ini terkait kinerja dan fungsinya. Jangan sampai Tim Fasilitasi ini hanya untuk mengisi kekuasaan ataupun jabatan, karena kami melihat hingga saat ini tidak ada kinerja atau prestasi Tim Fasilitasi yang signifikan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya agar perusahan perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab social dan lingkungan yang ada di Kabupaten Bogor dapat melaksakan PJSL,” jelasnya.

Bagi ICCI, pihaknya melihat banyak perusahaan-perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Bogor tidak melaksanakan TJSL, tentu hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2002 tentang tanggung jawab social dan lingkungan pasal 3 ayat 1 “tanggung jawab social dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan undang-undang.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *