Bogor, Bogoronline.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak Jawa Barat di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jum’at (05/04/2024).
Menurutnya, Perda ini lahir sebagai suatu bentuk respon karena banyak anak-anak yang mengalami kekerasan, bully, hingga pelecehan seksual, dan juga hak-hak anak yang tidak terpenuhi.
“Jawa Barat punya sejarah di tahun 2022, sering saya sampaikan perceraian itu mencapai angka 80 ribu pasangan dan ini berdampak pada anak-anak khususnya di psikologi anak,” ujarnya.
Dalam hal ini, Ru’yat berpendapat bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab untuk melakukan perlindungan terhadap anak-anak di Jawa Barat.
“Peraturan daerah ini sebagai suatu kesepakatan politik GubernurJawa Barat bersama para anggota DPRD Jawa Barat secata kolektif kolegial, jadi perda ini terdiri dari 15 bab dan sekian pasal mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak,” tukas mantan Wakil Wali Kota Bogor ini.
“Konsekuensinya, ada kelembagaan jadi provinsi Jawa Barat yang bertugas untuk bagaimana membina anak-anak agar mereka hidup dan diberikan keterampilan, serta ada lembaga-lembaga yang menampung anak-anak yang mungkin terlantar,” tandasnya.
Ru’yat pun berharap, di Jawa Barat khususnya Kabupaten Bogor tidak akan ada lagi kasus kekerasan terhadap anak.
“Jadi kekerasan terhadap anak ini hati-hati, hal tersebut akan berdampak kepada perkembangan tumbuh berkembangnya anak,” pungkas Ru’yat.