BOGORONLINE.com – Terkait problematika sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024 di wilayah Kota Bogor, telah menyita banyak perhatian publik. Pasalnya, peristiwa tersebut telah mengganggu rasa nyaman publik dan masyarakat Kota Bogor, yang setiap oase kerap terjadi permasalahannya. Bukannya membaik, malah justru semakin mencuat kurang sehat ke permukaan.
Atas kejadian tersebut Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor menginisiasikan gerakan membuka Posko Pengaduan PPBD bagi para korban dalam hal ini orang tua atau wali calon siswa yang hendak mendaftarkan ke sekolah-sekolah negeri.
PWI dalam pembuatan posko tersebut, menggandeng Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners guna menjadikan instrumen penegakan hukum (law enforcement) yang kaffah dan dapat disikapi tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Hukum Sembilan Bintang yang diwakilkan oleh Rd. Anggi Triana Ismail menjelaskan bahwa benar dirinya dan tim kantor diminta turun dan berkolaborasi dalam menyikapi persoalan PPDB ini.
Anggi memandang langkah ini cukup jitu dan reformatif. Baginya jika tidak disikapi dengan serius, maka dampak sistemik yang dapat dialami oleh bangsa ini adalah kebodohan terstruktur.
Menurutnya, dunia pendidikan adalah salah satu benteng terkuat yang mampu menumbuhkembangkan karakter bangsa dalam menjalankan kompetisi internasional antar bangsa dan negara di kancah internasional. Namun, jika pengelolaan semacam ini, jangan harap bisa bersaing di kancah internasional.
Ia menjabarkan berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Zonasi, maka PPDB dengan sistem zonasi ini memiliki beberapa ketentuan, antara lain pertama, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90%.
Kedua, domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Ketiga, radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut.
Keempat, dalam menetapkan radius zona, pemerintah daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah.
Kelima, bagi sekolah yang berada provinsi atau kabupaten atau kota. Dan keenam, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik.
Lanjut Anggi, sebenarnya tujuan awal sistem PPDB diciptakan pemerintah cukup bagus. Sebab, tujuannya adalah untuk pemerataan kualitas pendidikan. Meningkatkan kualitas seluruh sekolah (negeri) agar sama-sama berkualitas: guru, sarana prasarana, kurikulum, dan standar lainnya.
Namun, kata Anggi, tujuan utama PPDB hingga sekarang belum terwujud. Tingkat kesenjangan kualitas antar sekolah negeri masih terjadi.
“Hakikat dari sistem PPDB berpihak pada anak miskin dan anak dapat bersekolah di dekat rumahnya. Sistem ini memungkinkan biaya ongkos lebih ringan dan keamanan anak lebih terjaga,” katanya.
Namun ia sangat disayangkan, jika masih ada temuan perilaku koruptif yang dilakukan oleh oknum-oknum sekolah. Hal ini perlu diberantas sampai ke akar-akarnya, dengan komitmen penuh yang tak boleh tergeser oleh ruang negosiasi apapun.
“Saya akan menerjunkan 50 tim kantor yang akan membantu para korban yang kelak mengawal problematika ini hingga tuntas. Semoga dengan adanya Posko Aduan ini, para korban dapat merengkuh keadilan sebagaimana fitrahnya dan buat para pelaku bisa dihilangkan di dunia pendidikan,” tutup Anggi. (*)





