Tewaskan Dua Warga Pamijahan, DPRD Kabupaten Bogor Bakal Kunjungi PT. Tamarris untuk Evaluasi Kelayakan Perusahaan

Pamijahan – Sejumlah DPRD Kabupaten Bogor berencana melakukan kunjungan kepada PT. Tamarris Pamijahan usai kejadian mematikan dua warga Cibunian M (7) dan R (74) akibat Waterway yang dimiliki perusahaan itu.

Mereka akan mengunjungi PT. Tamarris untuk meminta pertanggungjawaban dan evaluasi perusahaan kelayakan perusahaan.

“Iya kami, akan ke sana”, kata Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ruhiyat Sujana saat dikonfirmasi.

Sekertaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor itu menambahkan, agenda ini merupakan bentuk keseriusan dalam mendalami dan mengevaluasi perusahaan tersebut.

“Ini merupakan respon setelah sebelumnya saya sempat dua kali ke lokasi meninjau dan bersilaturahmi langsung dengan warga sekaligus rumah duka, banyak masukan-masukan yang saya serap,” papar dia.

Ruhiyat memaparkan, pihak perusahaan dinilai tidak memperdulikan nyawa manusia. Sebab, sejak kejadian pertama, dirinya sudah berulang kali meminta PT. Tamarris untuk membuat pagar pembatas Waterway yang menewaskan dua warga itu.

“Dari kejadian pertama saya sudah mendesak pihak perusahaan agar segera membangun pagar pembatas yang sesuai dengan standarisasi, malah ga ada tindak lanjut, cuma dipasang jaring plastik,” papar dia.

Dalam kunjungan dan pertemuan pertama dengan beberapa tokoh masyarakat di sana, Ruhiyat Sujana menuntut lima hal kepada PT Tamaris yang dinilai menjadi penyebab dua orang warga Cibunian meninggal di Waterway milik perusahaan tersebut

Pertama, Ruhiyat memaparkan bahwa pertanggungjawaban PT Tamaris terhadap keluarga korban dinilai belum maksimal dan terkesan mempermaikan keluarga korban.

“Jadi ternyata pemberian dana kerahiman untuk keluarga korban itu tidak jelas nominal angkanya. Keluarga diminta menghutang terlebih dahulu ke warung saat hendak melakukan tahililan, ini kan aneh. Harusnya perusahaan memberikan dana kerahiman secara jelas nilainya. Ini bukan soal membayar nyawa, tapi soal pertanggungjawaban perusahaan terhadap keluarga korban seperti apa,” papar dia.

Sehingga, Ruhiyat meminta, dana kerahiman perusahaan kepada keluarga korban harus lebih tinggi daripada perusahaan asuransi lainnya. Sebab, kata dia, kematian warga Cibunian itu murni kesalahan perusahaan.

“Kita sudah mengingatkan dan menegur saat kejadian pertama, tapi perusahaan masih tidak mengindahkan. Uang kerahiman yang tidak jelas nominalnya ini juga menjadi rentetan catatan kami terhadap perusahaan. Ini murni kesalahan perusahaan, harus bertanggungjawab melebihi dana kerahiman Jasa Raharja dan perusahaan asuransi lainnya,” papar dia.

Kedua, Ruhiyat Sujana menuntut pembangunan Pagar Pengamanan di Waterway maut milik PT Tamaris itu harus disegerakan dibangun.

“Kita minta segera dibangun. Meski saya mendapatkan kabar akan segera dibangun, bukan berarti permasalahan ini selesai, saya akan kawal hingga proses hukum agar bisa menjadi pelajaran,” jelasnya.

Ketiga, Ruhiyat Sujana menuntut perusahaan untuk mengeluarkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR kepada masyarakat Desa Cibunian.
Sebab, dari informasi yang dihimpun, PT Tamaris belum pernah memberikan CSR nya kepada masyarakat. Bahkan, kata dia, tiada sedikitpun masyarakat yang diberikan bantuan saat diminta.

“Kejadian ini menjadi gerbang terbukanya kebobrokan perusahaan. Masyarakat tidak pernah merasakan CSR dari perusahaan besar itu. Ini harus kita kawal bersama, jangan sampai seenaknya mereka mencari penghasilan tanpa memperdulikan masyarakat sekitar,” jelas dia.

Sekertaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor itu juga menuntut agar pemerintah melakukan audit kepada perusahaan PT Tamaris.

“Izin nya perlu diaudit. Perusahaan ini bukan sebentar ada di sini, tapi sudah lama. Namun, manfaat bagi masyarakat sekitar tidak ada. Saya curiga, sebab PT Tamaris sangat tertutup saat diminta keterangan soal dua kasus kematian ini,” jelas dia.

Terakhir, Ruhiyat Sujana juga akan memproses kejadian kematian dan kelalaian perusahaan PT Tamaris itu secara hukum. Karena terindikasi sudah masuk unsur pidana. Sehingga, tiada lagi perusahaan yang menyebabkan hilangnya nyawa masyarakat Pamijahan.

“Kita akan proses secara hukum. Karena ini sudah masuk unsur pidana,” tutup dia.

Dari informasi yang dihimpun, rencana kunjungan rombongan Anggota DPRD ini dijadwalkan hari senin (10/06/24).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *