BOGORONLINE.com – FYP (33), anak dari seorang perwira menengah di Polresta Bogor Kota, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana berkedok investasi.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban, yaitu RR (33), TSW (24), HRM (33), HP (33), dan RB (33), didampingi kuasa hukum mereka, Fajar SH MH, mengadakan konferensi pers di sebuah kafe di wilayah Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Jumat, 19 Juli 2024.
Fajar menjelaskan bahwa modus penipuan berkedok pengadaan barang dan jasa di RSUD Cibinong dan Polresta Bogor Kota mulai terkuak pada awal Maret 2024. Pelaku FYP, yang merupakan mantan pegawai di RSUD Cibinong, sering mengulur waktu pengembalian dana dan keuntungan yang dijanjikan kepada para korban.
“Kini jumlah korban ditengarai lebih dari 30 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp7 miliar, dari angka semula Rp3 miliar. Nilai investasi yang disetorkan masing-masing korban bervariasi mulai dari Rp20 juta hingga Rp300 juta,” ungkap Fajar saat ditemui di lokasi konferensi pers.
“Nilai dugaan kerugian terus membengkak karena masih banyak korban yang belum melapor secara resmi kepada pihak kepolisian,” tambah Fajar.
Para korban yang curiga terus mendesak pelaku untuk bertanggung jawab mengembalikan dana yang dijanjikan. Namun, alih-alih mengembalikan dana, FYP mengakui bahwa kerja sama yang ditawarkan selama ini adalah fiktif.
Fajar mengungkapkan bahwa FYP bahkan telah mengeluarkan surat pernyataan mengenai pengakuannya tersebut.
“Fakta mencengangkan lainnya adalah bahwa FYP juga menawarkan kerja sama terkait proyek di lingkungan Polresta Bogor Kota, tempat anggota keluarganya berdinas,” katanya.
Sebelumnya, pelaku menunjukkan bukti proses pengadaan dengan menggunakan nama RSUD Cibinong lengkap dengan logo dan cap palsu untuk meyakinkan para korban.
“FYP telah terbukti berdasarkan pengakuannya melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana dengan modus investasi proyek di RSUD Cibinong dan Polresta Bogor Kota. Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki para korban, kami akan mengambil upaya hukum, baik pidana maupun perdata, guna memperjuangkan hak para korban,” jelas Fajar.
Ia menambahkan bahwa sebelum menempuh upaya hukum, para korban telah mencoba mediasi secara kekeluargaan, namun belum ada titik terang.
“Saat ini kasus tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Bogor Kota. Korban RR telah membuat laporan pada 27 Mei 2024, namun belum ada perkembangan. Sebelumnya, korban juga sempat melapor ke Polres Bogor, tetapi ditolak karena minimnya bukti,” papar Fajar.
Perwakilan korban, RR, menambahkan bahwa dirinya memiliki kedekatan dengan pelaku dan keluarganya sehingga mempercayai bisnis yang ditawarkan oleh FYP. “Saya dan FYP adalah teman SMA. Ia menawarkan investasi untuk kebutuhan ISO di RSUD Cibinong dan pengadaan ATK hingga beras di Polresta Bogor,” terang RR.
RR menyetorkan dana investasi kepada FYP pada 15 dan 17 Februari 2024, namun hingga kini uangnya belum kembali.
“Nominalnya cukup besar, ratusan juta. Saya hanya ingin uang saya kembali dan berharap polisi mengungkap kasus ini,” ujarnya sambil terisak.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, membenarkan adanya laporan yang menyeret anak dari salah satu anggotanya. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan melengkapi alat bukti dan akan memproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami netral dan profesional, proses berjalan untuk melengkapi alat bukti. Tetap kami panggil dan periksa saksi-saksi,” kata Bismo.