Bogor – Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari fraksi PAN, Usep Saefulloh mengajukan mengajukan permohonan uji materiil Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) huruf H Undang undang Pemilu No 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi.
Usep memaparkan, jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Bogor sudah tidak relevan dengan kondisi jumlah penduduk di Bumi Tegar Beriman.
“Pasal 191 ini sudah tidak relevan dengan kondisi eksisting jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang sudah lebih dari 3 juta jiwa, saat ini sudah mencapai 5,6 juta jiwa lebih di Pileg 2024,” kata dia, Jumat 2 Agustus 2024.
Ia membandingkan dengan Kabupaten Bandung yang memiliki alokasi sama dengan DPRD Kabupaten Bogor. Padahal, kata dia, jumlah penduduk di Kabupaten Bandung lebih sedikit daripada Kabupaten Bogor.
“Kalau dibandingkan dengan Kabupaten Bandung jumlah penduduk 3,1 juta jiwa alokasi kursi sama dengan Kabupaten Bogor 55 kursi, padahal bedanya jauh lebih dsri 2 juta,” jelas dia.
“Apalagi daerah lain, Sehingga di Kabupaten Bogor jumlah suara caleg/partai mendapatkan 23 ribu, bahkan 29 ribu tidak mendapatkan kursi, sementara di daerah lain mendapatkan 2 ribu saja sudah mendapatkan 1 kursi,” lanjutnya.
Kondisi seperti itu, lanjut dia, sungguh ironis. Sehingga, Usep menganggap UU nomor 77 tahun 2017 itu bertentangan dengan UUD 1945.
“Oleh karenanya, kami meminta penambahan untuk alokasi kursi tingkat Kab/Kota, sehingga rasa keadilan dan proporsionalitas terjaga,” jelasnya.
Selain itu, permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi itu juga diharapkan menjadikan pengingat kepada pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat dalam konsep pembagian Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU)
“Ini juga sekaligus mengingatkan kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat konsep pembagian DAK dsn DAU harus pendekatannya harus jumlah penduduk dan luas wilayah, sehingga konsep kadilan antar pemerintah daerah bisa terjaga,” papar dia.
Diketahui, Berdasarkan akta pengajuan pemohon Nomor 91/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024, permohonan uji materiil diterima Plt Panitera MK Muhidin pada Kamis 18 Juli 2024.
Salah satu isi permohonan Usep Saefulloh pada uji materiil ini yakni meminta MK untuk menambahkan jumlah kursi DPRD Kabupaten Bogor dari 55 menjadi 65 kursi.
Untuk diketahui bunyi pasal 191 ayat (1) yakni “Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling
sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.
Sementara bunyi pasal 191 ayat (2) huruf H kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari
3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.
Menurut Usep Saefulloh hal ini harusnya tidak berlaku di Kabupaten Bogor.
“Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa “paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi“ bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum apabila tidak dimaknai “ Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 65 (enam puluh lima) kursi,” dikutip dari permohonan Usep Saefulloh.
Usep Saefulloh pada Pileg 2024 kemarin memperoleh suara terbanyak di internal Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan 4 Kabupaten Bogor, yaitu sebesar 11.581 suara. Sementara alokasi kursi Dapil 4 Kabupaten Bogor hanya 7 orang.
Usep Saefulloh menempati Kursi ke-8 dalam perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bogor
Daerah Pemilihan 4 pada Pemilu 2024.
Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, Usep Saefulloh tidak dapat ditetapkan menjadi anggota DPRD terpilih dari Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan 4 untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor periode 2024-2029.
Padahal suara PAN Dapil 4 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2024-2029 mencapai 22.885 suara, jumlah suara yang sangat besar untuk dapat terakumulasi menjadi kursi di DPRD Kabupaten Bogor, apabila dibandingkan secara proporsional dengan harga kursi di daerah daerah lain, khususnya Kabupaten/Kota di sekitar Kabupaten Bogor seperti di DPRD Kabupaten Tangerang, DPRD Kota Tangerang, DPRD Kota Depok, DPRD Kota Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi.
“Bahwa ihwal tidak terakomodasinya jumlah suara Pemohon menjadi kursi di DPRD Kabupaten Bogor adalah akibat pemberlakuan Pasal a quo, yang menyatakan penentuan jumlah kursi untuk setiap Kabupaten/Kota paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi, dan ketentuan yang menyatakan Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi,” dikutip dari permohonan Usep.
Bahwa pada saat yang sama untuk jumlah kursi DPRD Provinsi dinyatakan bahwa provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) orang sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi.
Bahwa pemberlakuan pasal a quo, tidak mempertimbangkan bahwa di Indonesia juga terdapat Kabupaten yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 5 Juta seperti di Kabupaten Bogor jumlah penduduk-nya mencapai 5,5 juta lebih.
Untuk itu Usep meminta MK untuk menyatakan bahwa ketentuan Pasal 191 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa “memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi“ bertentangan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum apabila tidak dimaknai “Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi.





