Tegallega Dikepung Kost-Kostan Ilegal, Milzam Bajened: Jangan Tebang Pilih!

BOGORONLINE.com – Bendahara Pemuda Al-Irsyad Kota Bogor, Milzam Bajened, menyoroti fenomena menjamurnya hunian sewa di wilayah Kelurahan Tegallega yang diduga kuat melanggar aturan perizinan.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, sekitar 85 persen rumah kost di kawasan tersebut disinyalir beroperasi secara ilegal atau “bodong”.

​Kondisi ini dinilai sangat mencengangkan lantaran besarnya persentase hunian yang tidak mengantongi izin resmi.

Milzam mengungkapkan kecurigaannya bahwa banyaknya bangunan tanpa legalitas tersebut bertahan karena adanya pengaruh dari figur-figur tertentu yang memiliki pengaruh kuat di belakangnya.

​”Sangat miris dan mencengangkan. Diduga kuat 85 persen rumah kost-kostan di Tegallega itu bodong tidak berizin. Kami menengarai diduga dimiliki oleh para pejabat dan nama-nama besar di belakangnya, sehingga seolah-olah tidak tersentuh aturan,” ujar Milzam Bajened saat memberikan keterangan pada Rabu (29/4/2026).

​Milzam juga menyayangkan adanya standar ganda dalam reaksi sosial masyarakat. Ia membandingkan sebuah rumah kost yang sebelumnya sempat didemo warga, padahal secara legalitas sudah lengkap dan mengusung konsep Rumah Kost Syariah yang telah disepakati bersama warga sekitar.

​Ia mempertanyakan mengapa justru hunian yang jelas-jelas diduga tidak memiliki izin operasional justru luput dari pengawasan dan reaksi masyarakat.

Menurutnya, hal ini menjadi tanda tanya besar mengenai konsistensi pengawasan lingkungan di wilayah tersebut.

​”Kenapa justru yang diduga tidak kantongi izin malah tidak ada reaksi dari masyarakat? Ada apa sebenarnya? Harusnya pengawasan berlaku adil bagi semua pemilik usaha. Kami meminta untuk dinas terkait untuk turun kelapangan dan mengontrol masalah perijinannya,” tegasnya.

​Persoalan ini pertama kali mencuat setelah Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait carut-marutnya izin hunian sewa di wilayahnya.

Hardi mengakui bahwa sebagian besar operasional kost-kostan di sana memang tidak memiliki dasar legalitas yang jelas di hadapan awak media.

​Hardi Suhardiman menjelaskan bahwa angka 85 persen tersebut mencerminkan lemahnya kepatuhan pemilik bangunan terhadap regulasi daerah.

Selain masalah administrasi, ia juga memberikan peringatan keras agar rumah-rumah kost tersebut tidak menjadi sarang kemaksiatan.

​Lurah Tegallega menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk praktik asusila maupun prostitusi terselubung yang memanfaatkan hunian sewa.

Ia meminta para pemilik dan pengelola kost untuk memperketat pengawasan sosial guna menjaga kondusivitas lingkungan di pemukiman warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *