Reza Garuda KPP-RI: APH Tangkap Dan Hentikan Galian Liar, Perusak Lingkungan Sukaresmi

BogorOnline.com – CIBINONG

Adanya galian C bodong di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang merusak lingkuangan dan didiga keruk tanah Hak Guna Usaha (HGU ). Membuat Dewan Pembina Pimpinan Cabang Generasi Muda Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia (Garuda KPP-RI) Reza Sangardia Alfarisi mengatakan, dengan adanya galian tersebut tentunya Aparat penegak hukum (APH) harus segera menangkap si palaku yang sudah jelas berani melakukan aktivitas tanpa adanya kelengkapan izin.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 158 (UU). Disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin maka akan dipidanakan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, maka akan dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

“Maka secara tegas kami meminta APH tangkap pelaku dan hentikan galian liar di
Sukaresmi,” tagasnya saat dihubungi Wartawan Minggu (4/08/24).

Reza menambahkan, hasil dari aktivitas usaha tambang bahan galian C juga hanya menyumbangkan sedikit sekali pendapatan (retribusi/PAD) untuk daerah. DImana retribusi tersebut sangatlah tidak berarti dan tidak setimpal, apabila dibanding dengan tingkat kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan. Dengan begitu masih ia menambahkan, izin atas itu harus diperketat lagi, pendapatan pajak yang diterima Pemerintah daerah dari semua penambang baik resmi maupun liar, terlalu kecil jika dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang terjadi. Oleh karena itu, upaya pengendalian penambangan bahan galian C tersebut perlu segera dilakukan.

“Izin untuk penambangan bahan galian C perlu diperketat dan penambangan liar sudah semestinya dihentikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Asisten Perhutani (Asper) KBKPH Jonggol Agus Abdurachman mengatakan, memang benar di lokasi galian itu memang HGU, lantaran kawasan hutan tidak ada yang masuk ke Desa Sukaresmi. Sedangkan  HGU biasanya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk perizinan lengkapnya.

“Jadi lokasi galian itu diluar kawasan Perhutani, sehinga pihaknya belum bisa melakukan langkah. Karena tanah HGU milik yang per izinan nya di keluarkan oleh Kementrian ESDM,” ujarnya saat dihubungi bogorOnline.com Sabtu (3/08/24).

Terpisah pengelola galian C Sukaresmi Nelwan mengatakan, memang pihaknya sebagai pengelola tanah itu yang saat ini sedang berjalan dan itu bukan tanah HGU semua izin sedang ditempuh namun sudah berjalan.

“Kami sudah mengajukan izin ke ESDM
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” singkatnya saat dihubungi Wartwan belum lama ini.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *