BogorOnline.com — Pemerintah Kabupaten Bogor melalui UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi dan Unit Satpol PP Kecamatan Megamendung, memberikan teguran keras kepada PT Harimas Tunggal Perkasa (HTP).
Teguran diberikan kepada PT HTP karena dinilai melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pembangunan tembok penahan tebing (TPT) yang melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ).
Aktivitas pembangunan PT HTP berlokasi di bibir Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Pengawas UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi pada DPKPP Kabupaten Bogor, Asep Supriyadi, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan teguran kepada pemilik atau manajemen PT HTP.
“Betul, kami sudah memeriksa lokasi dan memberikan teguran kepada pemiliknya. PT Harimas itu punya IMB atau PBG lama eks Puri Mandiri, tapi karena berubah kepemilikan, bangunannya baru, peruntukannya baru, maka harus ada perubahan atau perbaruan izin. Jadi di lahan milik PT Harimas itu ada dua bangunan, bangunan untuk diklat dan bangunan rumah tinggal pemiliknya,” jelas Asep, Rabu (25/9/2024).
Belum lama ini, Unit Satpol PP Kecamatan Megamendung juga melakukan teguran keras kepada pemilik PT HTP lantaran membangun TPT yang dinilai melanggar GSJ.
“Izinnya tidak ada dan rabat beton tembok penahan tebingnya terlalu menjorok ke jalan dan tidak ada kajian teknisnya, maka kami tegur,” tegas Kanit Satpol PP Kecamatan Megamendung, Momo.
Momo menandaskan bahwa pihaknya sebetulnya telah menyarankan agar pembangunan tembok penahan tebing agar sedikit mundur namun tak digubris pemilik.
“Masalahnya Pemerintah Kecamatan Megamendung punya program pelebaran Jalan Cikopo Selatan dari mulai Gadog hingga perbatasan Cisarua. Termasuk Bendungan-Sukabirus. Program ini sudah menjadi kesepakatan dalam Musrenbang dan masuk dalam program Kabupaten Bogor,” ungkap Momo.
(BIL)