BOGORONLINE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, setiap pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota hanya diperbolehkan menganggarkan dana kampanye maksimal sebesar Rp72 miliar.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bogor, Dian Ashabul Yamin, menjelaskan bahwa pembatasan dana kampanye ini dimaksudkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas selama masa kampanye.
“Dana kampanye setiap paslon dibatasi hingga Rp72 miliar, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Batasan ini ditetapkan agar kampanye dapat berjalan secara adil dan terkendali,” ujar Dian pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa laporan dana awal kampanye dari kelima paslon sudah diserahkan dan diumumkan oleh KPU Kota Bogor pada Sabtu, 28 September 2024. Laporan ini merupakan bagian awal dari proses persiapan kampanye yang telah dimulai sejak akhir September.
Berikut adalah besaran dana awal kampanye yang dilaporkan oleh masing-masing paslon:
- Pasangan calon nomor urut 1, Sendi Fardiansyah dan Melli Darsa, melaporkan dana awal sebesar Rp27.112.024.
- Pasangan calon nomor urut 2, Atang Trisnanto dan Annida Allivia, melaporkan dana awal sebesar Rp100 ribu.
- Pasangan calon nomor urut 3, Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin, melaporkan dana awal sebesar Rp100 juta.
- Pasangan calon nomor urut 4, Rena Da Frina dan Achmad Teddy Risandi, melaporkan dana awal sebesar Rp6 juta.
- Pasangan calon nomor urut 5, Raendi Rayendra dan Eka Maulana, melaporkan dana awal sebesar Rp2.010.000.000.
Dana awal kampanye ini, menurut Dian, merupakan saldo yang ada di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang telah dibuka oleh masing-masing paslon. Setiap paslon diwajibkan untuk melaporkan saldo awal tersebut melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), yang kemudian dipublikasikan oleh KPU Kota Bogor. Laporan ini harus disampaikan paling lambat pada 24 September 2024, sehari sebelum dimulainya masa kampanye.
“Dana awal tersebut baru merupakan tahap pertama. Selama masa kampanye, dana kampanye dapat terus bertambah seiring dengan sumbangan yang masuk. Sumbangan dapat berasal dari pasangan calon itu sendiri, dari partai politik pengusung, maupun dari pihak lain, seperti perseorangan atau badan usaha,” jelas Dian.
Dian juga menambahkan bahwa sumbangan dari paslon dan partai politik pengusung tidak memiliki batasan nominal. Namun, untuk sumbangan dari perseorangan, maksimal yang diperbolehkan adalah Rp75 juta, sementara sumbangan dari badan usaha swasta dibatasi hingga Rp750 juta.
Di sisi lain, KPU Kota Bogor juga telah menetapkan nomor urut pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung di Gedung Braja Mustika, Kelurahan Menteng, pada Senin pekan lalu. Berikut adalah daftar lengkap pasangan calon beserta nomor urut mereka:
- Pasangan nomor urut 1, Sendi Fardiansyah dan Melli Darsa, diusung oleh Partai Nasdem, Golkar, dan PSI.
- Pasangan nomor urut 2, Atang Trisnanto dan Annida Allivia, diusung oleh PKS dan Partai Ummat.
- Pasangan nomor urut 3, Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin, diusung oleh PAN, Gerindra, Demokrat, Gelora, dan Perindo.
- Pasangan nomor urut 4, Rena Da Frina dan Achmad Teddy Risandi, diusung oleh PDIP dan Hanura.
- Pasangan nomor urut 5, Raendi Rayendra dan Eka Maulana, diusung oleh PKB, PPP, Partai Buruh, PBB, dan PKN.
Dengan pengumuman ini, Pilkada Kota Bogor 2024 secara resmi memasuki tahap kampanye. Setiap paslon kini harus mematuhi batasan dana kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU dan memastikan bahwa laporan keuangan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi dalam pengelolaan dana kampanye menjadi kunci dalam menciptakan persaingan yang sehat dan adil selama proses pemilihan berlangsung.
Pilkada Kota Bogor tahun ini diprediksi akan berlangsung ketat, dengan lima paslon yang masing-masing didukung oleh koalisi partai politik besar. KPU berharap semua tahapan Pilkada berjalan lancar dan semua pihak dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, termasuk mengenai dana kampanye.
“Dengan adanya pengawasan ketat dan batasan dana kampanye, kami berharap Pilkada ini bisa berjalan dengan baik, transparan, dan tanpa pelanggaran,” tutup Dian.