Polemik Fakultas Hukum Universitas Pakuan: Dari Petisi Hingga Dugaan KKN

Kota Bogor279 views

BOGORONLINE.com – Kasus yang mengguncang dunia pendidikan di Kota Bogor, khususnya di Fakultas Hukum Universitas Pakuan, bermula pada awal 2022. Beberapa dosen Fakultas Hukum mengajukan petisi yang mendesak Dekan, Dr. Yenti Garnasih, mundur dari jabatannya. Petisi ini mencuat ke publik dengan tuduhan bahwa Yenti telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku, baik dalam lingkup umum maupun khusus.

Kehadiran petisi tersebut memicu gejolak internal di Fakultas Hukum Unpak dan berujung pada aksi unjuk rasa pada 7 Maret 2022. Aksi ini digelar di depan Gedung Rektorat Universitas Pakuan serta Gedung Fakultas Hukum, menuntut rektor agar memberhentikan Yenti dari jabatannya. Beberapa isu yang disorot dalam demonstrasi ini meliputi tata kelola fakultas, pelaksanaan kebijakan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dinilai diabaikan, dugaan konflik kepentingan, hingga gaya kepemimpinan Yenti yang dianggap bermasalah.

Pada 25 Maret 2022, Rektor Universitas Pakuan, Prof. Bibin Rubini, secara resmi memberhentikan Dr. Yenti Garnasih dari posisinya sebagai Dekan Fakultas Hukum.

Meski begitu, Dr. Yenti tidak terima atas tuduhan yang dilayangkan terhadapnya. Ia menilai bahwa tuduhan tersebut tidak didasarkan pada fakta, dan cenderung dimanfaatkan untuk melengserkannya dari jabatan.

“Persoalan yang terjadi adalah kewenangan dan tanggung jawab Rektorat Universitas Pakuan, bukan saya!,” tegasnya.

Merasa dirugikan, pada 26 April 2022, Dr. Yenti melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial. Laporan dengan nomor LP/B/0202/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri ini hingga kini belum ada kejelasan, meski sudah berjalan lebih dari dua tahun.

Pada September 2022, Dr. Yenti kemudian meminta bantuan hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners untuk menangani perkaranya. Abdul Rozak, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum Yenti, membenarkan hal ini.

“Kami sedang mendalami kasus ini dan akan segera mengadakan konferensi pers dalam waktu dekat. Dari bukti yang kami pegang, ada unsur pidana yang harus diperhatikan serius oleh penyidik Bareskrim. Selain itu, kami juga menemukan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan beberapa oknum dosen dan pejabat struktural di Universitas Pakuan, baik di Rektorat maupun Fakultas Hukum,” ujar Rozak.

Rozak juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius. “Tunggu saja tanggal mainnya!,” pungkasnya.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *