BOGORONLINE.com – Kapolresta Bogor Kota, Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus premanisme yang melibatkan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Konferensi tersebut diadakan di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, pada Senin (7/10/2024).
Dalam konferensi tersebut, Kombes Bismo mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota telah berhasil menangkap seorang pelaku berinisial J (28), warga Dramaga, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 6 Oktober 2024. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2023.
“Pelaku J (28) terlibat dalam aksi premanisme dengan cara memeras pedagang di Pasar Merdeka. Ia meminta uang secara paksa, disertai dengan ancaman kekerasan,” jelas Kombes Bismo. Saat penggeledahan di kendaraan pelaku, polisi menemukan sebilah golok yang diakui sebagai miliknya. Selain itu, ditemukan pula selongsong peluru gotri di tempat penginapannya. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan methampetamin.
Lebih lanjut, Kombes Bismo menambahkan bahwa golok tersebut digunakan oleh pelaku untuk menakuti para pedagang jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Tindakan pemerasan ini sangat merugikan pedagang kecil yang tengah berjuang mencari nafkah,” tegasnya.
Kapolresta Bogor Kota juga menghimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui atau menjadi korban aksi premanisme.
“Kami mendorong masyarakat untuk berani menjadi saksi dan melaporkan aksi premanisme kepada kepolisian. Informasi dari warga sangat membantu dalam proses penindakan hukum,” ujarnya. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 10 tahun.
Sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus melakukan operasi pemberantasan premanisme di Pasar Merdeka maupun wilayah lain di Kota Bogor.
“Kami telah mendirikan pos keamanan terpadu yang akan dijaga selama 24 jam oleh personel Polresta Bogor Kota, Korps Brimob Resimen 1 Kedung Halang, TNI, serta Pemerintah Kota Bogor,” pungkas Kombes Bismo.





