BOGORONLINE.com – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 18 tersangka dalam kurun waktu 23 Oktober hingga 19 November 2024. Pengungkapan ini diumumkan oleh Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (22/11/2024).
“Sat Narkoba Polresta Bogor Kota telah mengamankan 18 tersangka, termasuk dua residivis, yaitu EJ (42) dan UK (29), yang terlibat dalam kasus peredaran sabu dan aksi tawuran. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bogor,” jelas Kombes Bismo.
Rincian Penangkapan dan Barang Bukti
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan, yaitu:
- Sabu-sabu: 622,27 gram dari enam tersangka.
- Tembakau sintetis: 708,67 gram dari 10 tersangka.
- Obat keras tertentu dan psikotropika: 317 butir dari satu tersangka.
EJ (42), salah satu residivis, sebelumnya menjalani hukuman lima tahun di Rutan Paledang akibat kasus serupa pada 2021. Selain itu, tersangka UK (29), ketua kelompok “Tim Ogah Mundur (TOM)” yang kerap terlibat tawuran, juga ditangkap dengan barang bukti 29,13 gram sabu, senjata tajam, dan atribut kelompok.
Polisi juga berhasil menangkap S (25) di wilayah Sukasari, Kota Bogor, dengan barang bukti 484 gram sabu. Tersangka R (45), yang memproduksi tembakau sintetis, ditangkap dengan barang bukti 117 gram tembakau sintetis serta alat produksi. R mendapatkan bahan baku melalui akun Instagram dan memperoleh keuntungan sebesar Rp3 juta dari penjualan.
Kombes Bismo menegaskan komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.
“Kami terus meningkatkan patroli, khususnya pada malam hari, untuk memastikan tidak ada ruang bagi tindak kriminalitas dan peredaran narkoba,” katanya.
Bismo juga mengimbau masyarakat Kota Bogor untuk aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya melalui hotline 087810010057 atau call center 110.
Para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
- Pasal 111 (1) dan (2): Kepemilikan narkotika golongan I.
- Pasal 112 (1) dan (2): Penyimpanan dan penguasaan narkotika.
- Pasal 113 (1): Produksi narkotika.
- Pasal 114 (1) dan (2): Peredaran narkotika.
Untuk pelaku penyalahgunaan obat keras tertentu, diterapkan pasal 435 dan 436 (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Wakapolresta Bogor Kota, Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas Polresta Bogor Kota, serta perwakilan media cetak dan online.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas narkoba bagi seluruh masyarakat.