Dugaan Mark-Up Dana Talang oleh Perusahaan Leasing: Sembilan Bintang Laporkan ke Polisi

BOGORONLINE.com – Kasus dugaan fraud (kecurangan) lembaga pembiayaan kembali mencuat di Bogor. DS (30), seorang pengusaha showroom mobil asal Bogor, mengklaim menjadi korban skema kecurangan yang melibatkan Kantor Leasing Cabang Bogor. Kerugian yang dialami DS terjadi akibat dugaan penyalahgunaan nama dalam pengajuan kredit yang dilakukan oleh pihak lain.

Peristiwa ini bermula dari perkenalan DS dengan PN (30), seorang wanita asal Sukabumi yang mengaku sebagai mantan karyawan Leasing dimaksud. PN meminta DS meminjamkan namanya sebagai debitur untuk mendapatkan pembiayaan pembelian mobil BMW X5 tahun 2010 dengan skema dana talang. PN juga mengklaim memiliki jaringan di perusahaan leasing tersebut.

Awalnya, DS menolak permintaan PN karena limit plafon pembiayaan di Leasing dimaksud sebesar Rp300 juta. Namun, PN berhasil meyakinkan DS dengan janji akan menaikkan plafon pembiayaan menjadi Rp800 juta tanpa perlu proses dari DS. PN juga berjanji akan melunasi pembiayaan tersebut.

Yang mengejutkan, DS tidak pernah mengajukan pembiayaan secara langsung. Seluruh proses administrasi dilakukan atas arahan PN. Bahkan, penandatanganan dokumen dilakukan di kediaman DS oleh pihak Leasing dimaksud.

Realisasi pembiayaan sebesar Rp422,4 juta akhirnya cair. Namun, harga pasaran mobil BMW X5 tahun 2010 saat ini hanya berkisar Rp220 juta hingga Rp250 juta. Selisih nilai pembiayaan ini memunculkan dugaan mark-up dalam proses pencairan dana.

Kerugian dan Langkah Hukum

Belakangan, janji PN untuk melunasi kredit tidak dipenuhi. DS kemudian menemukan bahwa mobil tersebut masih dimiliki oleh pihak lain. DS pun terpaksa membayar mobil tersebut dengan uang pribadinya.

Merasa dirugikan, DS menggandeng Kantor Hukum Sembilan Bintang untuk menempuh langkah hukum. Kuasa hukum DS, Adv. Dita Aditya, S.H., menyebut kasus ini sebagai bentuk persekongkolan yang mencoreng nama baik lembaga pembiayaan di Bogor.

“Kami menduga ada tindak pidana persekongkolan atau permufakatan jahat yang melibatkan PN dan internal Leasing dimaksud. Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Bogor dengan nomor laporan STTLP/B/2011/X/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR atas dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan permufakatan jahat,” jelas Dita.

Selain itu, laporan pengaduan juga telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tim hukum DS berencana untuk melanjutkan kasus ini ke ranah perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Bogor.

Kuasa hukum DS memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan menginformasikan perkembangan proses hukum kepada rekan-rekan media. Terima kasih,” tutup Dita.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan oknum internal di perusahaan leasing. Otoritas terkait diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini untuk mengungkap kebenaran dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *