Merasa Ditipu Atas Pembelian Sebidang Tanah di Dramaga Bogor, Pria ini Bersama Kuasa Hukum Lapor ke Polres Bogor

foto: Kuasa Hukum dari Posbakum KANNI, Mulyana, SH (kiri), mendampingi Rachman (kanan) saat melaporkan dugaan penipuan jual beli tanah ke Polres Bogor.

BOGORONLINE.COM – Seorang warga Kabupaten Bogor yakni Rahman, mengaku merasa dirugikan setelah pembelian tanah senilai Rp 620 juta di wilayah Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, tidak diikuti dengan penyelesaian dokumen legal seperti yang dijanjikan oleh penjual.

Penjual tanah berinisial HS diduga gagal memenuhi janjinya, termasuk memastikan persetujuan ahli waris, sehingga Akta Jual Beli (AJB) tak kunjung selesai.

“Awalnya HS memastikan semua ahli waris sudah setuju dan tidak ada kendala untuk menandatangani dokumen. Namun, sampai hari ini, AJB belum juga dibuat,” ujar Rahman dengan nada kecewa, kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Menurut Rahman, tanah seluas 202 meter persegi yang berlokasi di RT 007 RW 003 Desa Sinarsari tersebut dibeli olehnya pada 06 Agustus 2024 lalu.

Ia mengaku, bahwa dirinya telah melunasi pembayaran penuh yang dibuktikan dengan kwitansi resmi. Namun, hingga kini, HS selaku penjual tidak menyelesaikan proses legalitas tanah.

Ironisnya, masih kata Rahman, belakangan mengetahui bahwa tanah tersebut ternyata masih disewakan kepada pihak lain.

“Setelah transaksi, saya baru tahu tanah yang saya beli ternyata masih dikontrakkan. Ini sangat tidak masuk akal dan menunjukkan niat buruk sejak awal,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, HS juga sempat berjanji akan mengganti tanah tersebut dengan lahan lain, tetapi janji itu tidak pernah ditepati.

Bahkan, pihaknya juga sudah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya pembuatan AJB sesuai permintaan HS.

“Namun, semua upaya tersebut sia-sia karena HS tetap tidak menyelesaikan kewajibannya,” beber Rahman.

Merasa dirugikan, sambung dia dia bersama kuasa hukumnya yakni Mulyana, SH dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), melayangkan dua kali somasi kepada HS.

Rahman juga berharap, pihak kepolisian dapat segera memproses laporan ini dan memberikan keadilan.

“Saya hanya ingin hak saya sebagai pembeli terpenuhi. Saya juga berharap masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah. Jangan sampai ada korban lain seperti saya,” tutup Rahman.

Rahman dan tim hukumnya pun berharap, perjuangan ini tidak hanya membawa keadilan bagi dirinya, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

Masih ditempat sama, Kuasa hukum Rahman yakni Mulyana menambahkan, jika pihaknya telah melayangkan somasi pertama yang dikirim pada 30 November 2024, dan somasi kedua pada 07 Desember 2024 lalu.

“Kami sudah mengingatkan HS untuk segera menyelesaikan kewajibannya, termasuk berkoordinasi dengan para ahli waris dan menyelesaikan AJB. Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan atau itikad baik dari pihak HS,” kata Mulyana selalu kuasa hukum dari Rahman.

Lebih lanjut ia memaparkan, karena tidak adanya penyelesaian secara musyawarah, Rahman akhirnya melaporkan HS ke Polres Bogor dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Menurut dia, HS diduga menerima pembayaran penuh tanpa menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai penjual.

“Klien kami telah membayar seluruh kewajibannya, tetapi terlapor justru menunda proses AJB dan masih menyewakan tanah tersebut ke pihak lain. Tindakan ini jelas merugikan klien kami,” tegas Mulyana

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi tanah, terutama dalam memastikan kejelasan dokumen dan status tanah sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *