BOGORONLINE.COM – Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap praktik penyuntikan isi tabung gas subsidi tiga (3) kilogram (KG) ke tabung gas non-subsidi 12 kg yang dilakukan tanpa izin resmi.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu 04 Desember 2024, di dua lokasi berbeda di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri menyatakan, bahwa pengungkapan kasus ini telah berlangsung sejak 22 November hingga 02 Desember 2024 lalu.
Praktik ilegal ini melibatkan delapan pelaku yang memiliki peran masing-masing.
“Para pelaku antara lain bertugas sebagai pengawas, pelaku penyuntikan, supir angkutan, hingga penyedia lokasi untuk kegiatan ilegal tersebut,” tegas Kapolsek Klapanunggal Bogor, AKP Silfi kepada awak media, pada Jum’at (06/12/2024).
Ia menerangkan, modus operandi yang dilakukan adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi tiga (3) kg ke tabung non-subsidi 12 kg menggunakan alat suntik berbahan besi yang dikenal sebagai tombak.
Untuk mendukung proses tersebut, lanjut AKBP Silfi, para pelaku juga menggunakan es balok. Praktik ini dilakukan di halaman belakang rumah salah satu pelaku yang menyediakan tempat untuk aktivitas tersebut.
“Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1 unit truk, 1 unit mobil pick-up, 58 alat suntik berbahan besi, 423 tabung gas non-subsidi 12 kg kosong, 217 tabung gas subsidi 3 kg kosong, dan 52 tabung gas subsidi 3 kg berisi penuh,” ungkapnya.
AKP Silfi juga menjelaskan, bahwa para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang diterapkan berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga enam miliar rupiah.
“Kami juga mengimbau masyarakat Klapanunggal Kabupaten Bogor, agar melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di wilayahnya,” imbaunya.