Lahan Milik Kementerian LHK di Sukamamur Bogor, Diduga Dibangun Villa dan Kolam Tanpa Izin

BOGORONLINE.COM – Lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Desa Sukamamur dan Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamamur, Kabupaten Bogor, diduga disalahgunakan oleh sejumlah oknum yang berasal dari luar wilayah tersebut.

Dimana, lahan yang seharusnya berfungsi sebagai area resapan air tersebut, kini diratakan menggunakan alat berat seperti buldoser dan ekskavator. Lahan itu kemudian digunakan untuk membangun sebuah bangunan villa semi permanen dan kolam, bahkan dipagari menggunakan seng tanpa izin resmi dari instansi terkait

Ketika dikonfirmasi, Camat Sukamamur, Bakri Hasan, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pembangunan tersebut. Pihaknya juga menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sukamamur tidak mendapatkan laporan terkait kegiatan itu.

“Saya tidak tahu. Dari hasil konfirmasi saya ke pihak Satpol PP, mereka juga tidak mengetahui soal pembangunan di lokasi tersebut,” ujar Bakri Hasan pada Senin (8/1).

Sementara itu, warga setempat mengungkapkan bahwa para pelaku yang menggarap lahan tersebut bukan berasal dari Kecamatan Sukamamur. Mereka juga menyaksikan proses perataan lahan menggunakan alat berat.

“Tanah ini dulunya hutan. Saat orang-orang itu datang, lahan diratakan dengan buldoser dan ekskavator. Kemudian mereka membuat kolam dan vila semi permanen. Kami tidak tahu bagaimana mereka bisa mendapatkan akses ke tanah ini,” ujar seorang warga berinisial AS.

Kementerian KLHK membenarkan bila status Lahan Hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menggunakan data titik koordinat dan foto satelit, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan aset KLHK.

“Benar, dari hasil pengecekan kami, lahan itu masuk dalam wilayah yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan,” ungkap salah seorang pegawai KLHK.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Ia juga meminta penegak hukum terkait, baik kepolisian, kejaksaan, maupun Kementerian terkait, untuk mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Kami akan jadwalkan sidak ke lokasi. Jangan sampai ada pelanggaran, apalagi perusakan terhadap lahan yang seharusnya menjadi area resapan air. Saya mengimbau pihak terkait, termasuk Kementerian, Kepolisian, dan Kejaksaan, untuk menindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi kepada penggarap bernama Rudianto, saat dikonfirmasi mengenai dasar hukum kegiatan pembangunan di lahan tersebut, enggan memberikan jawaban.

Pasalnya, indikasi ini memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan hilangnya fungsi vital lahan sebagai area resapan air. Penegakan hukum dan investigasi lebih lanjut diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini secara tegas.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *