BOGORONLINE.COM – Lantaran diduga mencemarkan nama baik karena disinyalir membuat siaran pers (Press Release) yang tidak benar dan tidak seutuhnya, Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Bogor versi Anindya Novyan Bakrie yakni Sintha Dec Checawaty melaporkan Gustav Manurung dan eks Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kabupaten Bogor ke pihak Polisi.
“Dengan alasan merasa dirugikan dan mencemarkan nama baik saya, maka Gustav Manurung dan Atis Tardiana (Eks Sekdisdik) yang sebelumnya telah membuat pers release yang tidak benar dan tidak seutuhnya, maka saya akan menempuh jalur hukum atau melaporkannya ke pihak kepolisian Polres Bogor,” ujar Sintha Dec Checawaty, kepada wartawan, pada Kamis, (16/01/2025).
Sintha menegaskan, bahwa pada 13 Januari 2025 lalu, pihak Gustav Manurung dan Atis Tardiana membuat pers release tentang kronologis rapat pengurus yang tidak lengkap terkait kepengurusan Kadin Kabupaten Bogor masa bakti 2021 – 2025 yang berisikan 14 point.
Dalam pers release tersebut, lanjut Sintha, seakan-akan memberikan gambaran bahwa Kadin Kabupaten Bogor dibawah komando Sintha Dec Checawaty melakukan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Bumi Tegar Beriman karena seolah-olah menentukan sendiri dalam memutuskan keberpihakan organisasi kumpulan pengusaha kontruksi itu untuk memihak atau menentukan pilihan ke Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie.
“Saya menegaskan, bahwa pers release yang dibuat Gustav Manurung tidak benar karena menentukan pilihan ke Ketua Umum Kadin Indonesia yaitu versi Anindya Novyan Bakrie itu sudah sesuai dengan mekanisme organisasi,” jelas Sintha.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, jika pada Rabu 11 Desember 2024 pukul 14.30 – 16.00 WIB di Gedung Graha Kadin Kabupaten Bogor di bilangan Jalan Raya Tegar Beriman Cibinong telah hadir pengurus harian lengkap hingga dilaksanakan rapat tersebut.
Lalu, sebelumnya, sambung dia, atau tepatnya pada 6 Desember 2024, jajarannya sudah membuat surat undangan rapat untuk para Wakil Ketua, Komite Tetap dan Dewan Pertimbangan dengan nomor 222/DP/XII/2024 dan 223/DP/XII/2024, lalu dikirimkan baik melalui akun whatsapp pribadi, Whatsapp grup pengurus Kadin Kabupaten Bogor dan Info Kadin Kabupaten Bogor.
“Pada tanggal 11 Desember 2024, 22 pengurus Kadin Kabupaten Bogor termasuk Atis Tardiana pun melaksanakan rapat. Dimana 21 suara memilih Anindya Novyan Bakri dan 1 suara yaitu Atis Tardiana bersikap tidak memilih Anindya Novyan Bakrie maupun Arsjad Rasjid atau abstain,” terangnya.
Lanjut Sintha menambahkan, bahwa Gustav Manurung sudah menerima surat undangan rapat pengurus Kadin Kabupaten Bogor, namun sesuai dengan tangkapan layar whatsapp grup Wakil Ketua Kabupaten Bogor, ia menjawab karena alasan sakit kaki sejak tanggal 09 Desember 2024 maka tidak bisa hadir.
“Kenapa saya menjelaskan hak diatas, karena dengan alasan tidak sesuai mekanisme organisasi, 12 pengurus dan dewan kehormatan yang ‘dipimpin’ Gustav Manurung telah melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) saya,” tutupnya.