foto: Hendra Widjaja nasabah Bank Mandiri yang merasa Dirugikan. (Doc)
BOGORONLINE.COM – Seorang nasabah, Hendra Widjaja, mengaku mengalami kerugian akibat dugaan lelang sepihak yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri Mikro Unit Pluit Selatan.
Ia menuntut pertanggungjawaban serta solusi konkret dari pihak bank agar usahanya dapat kembali berjalan.
Untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, wartawan mencoba mendatangi kantor PT Bank Mandiri Mikro Pluit Selatan pada 20 Januari 2025 sekira pukul 11.30 WIB.
Saat mengajukan pertanyaan kepada salah satu petugas keamanan mengenai keberadaan seorang pegawai bernama Firman, satpam yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa Firman memang bekerja di sana, tetapi sedang berada di luar kantor sejak pagi.
Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan melalui panggilan WhatsApp kepada Firman. Dalam percakapan tersebut, Firman menyampaikan bahwa berkas terkait Hendra Widjaja telah dialihkan ke seorang pegawai bernama Retno Andita Rianti di Wisma Mandiri.
“Untuk berkas Pak Hendra Widjaja, saat ini sudah diambil alih oleh Bu Dita di Wisma Mandiri. Jadi, semua dokumen ada di sana. Silakan langsung tanyakan kepada Bu Dita,” ujar Firman sambil memberikan kontak Retno Andita Rianti, belum lama ini kepada wartawan.
Tak hanya itu, wartawan kemudian mencoba menghubungi Retno Andita Rianti pada 04 Februari 2025 melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangannya, Retno menyatakan bahwa ia sudah tidak bertugas di Menara Mandiri Jakarta Pusat dan kini ditempatkan di Bank Mandiri Wijaya Kusuma, Daan Mogot.
“Saya sudah tidak di Menara Mandiri Jakarta Pusat, tetapi telah dipindahkan ke Bank Mandiri Wijaya Kusuma, Daan Mogot. Untuk keperluan konfirmasi, mohon kirimkan surat resmi karena kami harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim legal,” balas Retno dalam pesan tertulis.
Di tempat terpisah, Hendra Widjaja menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap perlakuan Bank Mandiri yang ia anggap telah melelang asetnya secara sepihak.
Ia menegaskan, bahwa dirinya akan terus memperjuangkan haknya dan meminta pertanggungjawaban langsung dari Bank Mandiri Pusat.
“Saya meminta keadilan dari pihak Bank Mandiri Pusat, karena apa yang dilakukan oleh Cabang Bank Mandiri Pluit Selatan, yaitu lelang sepihak, jelas tidak dapat dibenarkan,” tegas Hendra.
Hendra juga menyatakan, kesiapannya untuk menempuh jalur hukum jika tidak ada solusi yang adil dari pihak bank.
“Saya akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut, termasuk melaporkan kasus ini ke KPK, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan. Saya bahkan akan mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta keadilan. Jika diperlukan, saya juga akan menggelar konferensi pers bersama sejumlah media agar kasus ini mendapat perhatian publik,” tambahnya.
Ia berharap, Bank Mandiri segera memberikan solusi agar dirinya dapat kembali menjalankan usahanya yang terdampak akibat lelang tersebut.
“Saya berharap Bank Mandiri dapat memberikan solusi yang memungkinkan usaha saya kembali berjalan. Dengan aset yang saya miliki saat ini, saya yakin masih ada jalan keluar yang dapat ditempuh oleh pihak bank,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Perseroan Terbatas (PT) Bank Mandiri yang di dalam naungan kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia, dan masih di bawah pengawasan Kementerian Keuangan (KemenKeu), ternyata salah satu cabang PT. Bank Mandiri Unit Mikro Pluit Selatan yang beralamat di jalan Pluit Selatan Raya nomor 31 35, RT 21 RW 06, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan,Kota Jakarta Utara, diduga merugikan nasabahnya.
Dimana, permasalahan ini berawal sejak tahun 2018 silam.
Hendra selaku nasabah PT Bank Mandiri Unit Mikro Pluit Selatan mengatakan, jika awal kejadian permasalahan dirinya dengan Bank Mandiri terjadi akibat penurunan plafon pinjaman dari Rp 20 Miliyar menjadi hanya senilai 10 milyar rupiah, semenjak penurunan plafon pinjaman itu.
“Saat itu plafon pinjaman dari 20 menjadi Rp 10 milyar dan aset saya tidak di kembalikan menyebabkan usaha terganggu karena kekurangan modal yang sangat mendadak dalam tempo singkat. Saya bekerjasama dengan Bank Mandiri Unit Mikro Pluit Selatan sudah sejak tahun 2010,” ujar Hendra kepada wartawan, Selasa (13/01/2025).
Ia melanjutkan, selama ini sebagai nasabah pihaknya berusaha tetap menjadi nasabah yang tertib aturan, terus belakangan ini dirinya mendapat kabar kalau asetnya di lelang dan di cessie secara sepihak dengan harga murah sekali dan sangat merugikannya oleh Bank Mandiri Unit Mikro Pluit Selatan tanpa ada konfirmasi dengan kepada dirinya.