BOGORONLINE.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi, Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu 09 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi Kompol H. Edison yang memimpin langsung penggerebekan melalui penyelidikan langsung dilapangan menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya terkait dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Di sana, kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah Sdr. Samosir,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison dalam keterangan rilisnya, Rabu (19/02/2025).
Edison melanjutkan, dalam operasinya juga menemukan 49 tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg dengan menggunakan alat berupa pipa besi modifikasi dan beberapa batu es.
“Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih berstatus DPO. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Untuk identitas pelaku dan Tersangka, lanjut Kompol Edison, yang telah diamanankan diantaranya SDR (30), YS (53), LS (61) dan AR (DPO), CL (DPO), HD (DPO), serta barang bukti 123 buah Tabung Gas 12 Kg, 352 buah Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi, 47 pipa modifikasi dan 1 buah timbangan digital.
Kompol Edison juga mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
“Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Jangan sampai kita mengambil hak mereka,” imbaunya sembari menegaskan.
Lebih lanjut Edison memaparkan, untuk pasal yang disangkakan dalam dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan bakar Gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah Sebagaimana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya 6 Tahun Penjara,” tukasnya.