BogorOnline.com – KLAPANUNGAL
Hasil penelusuran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Bogor galian tambang diduga ilegal di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogo yang dikelola PT. Garimca Yomm Indonesia ditemukan adanya tindakan pidana.
Hal itu seperti penjelasan Yogi Ariananda Ketua Gerakan GMPRI Bogor mengatakan, pada tanggal 21 Januari 2023 PT Garimca Yomm Indonesia meminta kerjasama dengan Perhutani untuk persetujuan akses jalan PT Garimca Yomm Jonggol. Lokasi yang diajukan dalam permohonan penggunaan kawasan hutan sebagian wilayahnya masuk pada wilayah kerja KPH Bogor. Lokasi tepatnya berada di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jonggol, Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Gunung Karang petak 1D dan 2A1, administratif Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
“Pada 25 Juni 2024 berdasarkan surat perhutani Nomor 0308/058.5_BGR/2024 Perihal Surat penghentian segala aktivitas galian tanah dalam kawasan hutan tertuju kepada PT. Garimca Yomm Indonesia,” ujarnya.
Masih Gie sapaan akrabnya mengatakan,
isi surat itu menyatakan menindak lanjuti laporan dan monitoring lokasi Pertek PT. Garimca Yomm Indonesia do petak 1a dan 2a RPH Gn. Karang BKPH Jonggol KPH Bogor masuk wilayah administrasi Desa Lulut ditemukan 2 unit Bachoe dalam keadaan tidak beroperasi dan adanya bekas galian perapiban perapihan akses jalan. Dimana masih ia mengatakan, kegiatan galian tersebut merupakan tindak pidana sesuai, Undang-undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahandan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 17 Ayat (1) setiap orang dilarang membawa alat berat dan atau alat-alat yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.
“Melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin. Mengangkut dan atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin. Pasal 89 ayat (2) korporasi yang melakukan kegiatan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf a,b dan c. Dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 20 miliar dan paling banyak 50 miliar,” ujarnya.
Dengan adanya persoalan diatas masih ia menambahkan, dari hasil investigasi GMPRI ini jelas tindak pidana dan mendesak Aparat penegak hukum (APH) untuk menangkap direktur utama PT Garimca Yomm Indonesia sebagai tanggung jawab moral. Serta meminta Bupati terpilih untuk mengganti Pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena selalu lalai dalam tugas dan fungsinya. Ditambah Gubernur Jawa Barat (Jabar) terpilih, ESDM Provinsi harus serius dalam penanganan tambang ilegal.
“Usut tuntas dan hitung kerugian negara,” tegasnya.(rul)