BogorOnline.com – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menyegel sejumlah vila ilegal di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu 09 Maret 2025.
Langkah tegas ini bertujuan untuk melindungi hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dari kerusakan lingkungan yang berdampak pada banjir di wilayah Jabodetabek.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi aktivitas ilegal yang merusak ekosistem. “Kami akan terus menindak tegas pelanggaran yang mengancam keberlanjutan lingkungan. Masyarakat juga harus ikut aktif dalam melaporkan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan,” ujarnya.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa ada 15 titik vila ilegal yang telah diidentifikasi, dengan empat lokasi pertama yang disegel, yakni Vila Forest Hill, Vila Seaford Afrika, Vila Cemara, dan Vila Vinus di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Pemerintah menindak vila-vila tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3, yang melarang pendudukan kawasan hutan tanpa izin. Pelanggar aturan ini dapat dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, sesuai Pasal 78 Ayat 3 Huruf A.
Tingginya alih fungsi lahan di kawasan hulu Sungai Ciliwung telah mengurangi daya resap tanah, sehingga berkontribusi pada banjir besar di wilayah hilir. Kondisi ini diperparah oleh maraknya pembangunan vila tanpa izin yang merusak kawasan hutan produksi.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya sebatas penertiban, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kelestarian lingkungan. “Kami akan mengevaluasi seluruh bangunan dan aktivitas di hulu DAS Ciliwung. Jika terbukti melanggar, tindakan tegas akan diberikan. Penegakan hukum ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai daerah resapan air guna mengurangi risiko banjir di wilayah hilir,” jelasnya.
Selain penyegelan, pemerintah juga berencana untuk melakukan rehabilitasi hutan dan memperketat pengawasan pemanfaatan lahan di Puncak.
(Deni)