bogorOnline.com-CIBINONG
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor segera berkomunikasi dengan Polres dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) guna malakukan pemasangan portal pembatas truk over dimension over loading (Odol) tambang yang melintas di jalan Klapanunggal Bojong membuat kerusakan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkab Bogor Bayu Ramawanto mengatakan, untuk kewenangan pihaknya berfokus pada aspek pengawasan. Dishub tidak bisa melakukan penindakan hukum sendiri terhadap truk yang melanggar, melainkan harus berkoordinasi dan meminta bantuan pihak Kepolisian sesuai dengan undang-undang lalu lintas. Sedangkan untuk portal masih ia mengatakan,
yang memiliki wewenang penuh untuk melakukan pembangunan fisik atau pemasangan portal jalan.
“Contohnya di Parung Panjang, pemasangan portal dilakukan oleh PU Provinsi karena status jalannya adalah jalan provinsi,” ujar Kadis yang memiliki harta kekayaan miliaran itu Berdasarkan data Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pelaporan tahun 2024 dan 2025 saat dihubungi bogorOnline.com melalaui Whatsapp (WA) pribadinya bebarapa bulan yang lalu.
Sebelumnya,Kapala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Suryanto Putra mengatakan, penindakan terkait truk tambang itu berada pada Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Bogor, salah satunya adalah pemasangan portal pembatas truk tambang.
“Kami akan koordinasi dengan Dishub untuk segara memang Portal agar truk over dimension over loading (Odol) tudak melintas dijalan Kabupaten Bogor,” tegasnya saat dihubungi bogorOnline.com melalui WA (WhatsApp) pribadinya Selasa (09/06/26).
Beban Muatan Jadi Pemicu Utama Kerusakan
Sebelumnya, Konsultan Teknik Sipil, Alvin Farhandhika, menjelaskan bahwa kendaraan ODOL menjadi biang keladi utama cepatnya kerusakan infrastruktur jalan di kawasan tersebut, selain masalah buruknya sistem drainase.
Sebagai informasi, istilah ODOL digunakan untuk menyebut kendaraan angkutan barang yang memodifikasi ukuran lambung kendaraan atau membawa muatan yang melebihi batas ketentuan peraturan lalu lintas.(rul)





