BOGORONLINE.com – Warga Kampung Jami Loa, Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana pembuldozeran lahan garapan mereka oleh PT Prima Mustika Candra (PMC). Aksi dilakukan di halaman kantor Kecamatan Tamansari, sebagai bentuk protes terhadap kegiatan yang dilakukan perusahaan di lahan tersebut, pada Jumat (11/4/2025).
Warga menyatakan keresahan atas penggusuran lahan pertanian yang telah mereka kelola bertahun-tahun. Sekitar 15 hektare lahan diketahui sudah diratakan oleh PT PMC, sementara sisanya masih aktif digarap warga. Sebanyak 28 orang disebut telah menerima uang kerohiman pasca aksi unjuk rasa pada Februari 2025, namun mayoritas warga lainnya menolak kompensasi dan tetap mempertahankan lahan.
“Kami meminta Bupati Bogor Rudi Susmanto untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Aktivitas PT PMC harus dihentikan hingga semua perizinan lengkap,” tegas Dwi Arswendo, kuasa hukum warga.
Dwi mengungkapkan, hasil pertemuan dengan Camat Tamansari menyepakati bahwa pihak kecamatan akan mendorong penghentian kegiatan PT PMC. Ia juga menyebut telah ada surat dari UPTD Dinas Perumahan dan Pemukiman yang memerintahkan penghentian sementara kegiatan di lokasi tersebut.
“Jika aktivitas masih berlanjut, kami akan melaporkan hal ini ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor yang juga hadir dalam diskusi. Warga tetap berkomitmen mempertahankan hak atas lahan yang mereka garap,” tambah Dwi.
Sementara itu, Camat Tamansari, Yudi Hartono, menyampaikan apresiasi atas sikap tertib warga dalam menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah kecamatan akan menjadi fasilitator agar persoalan ini tidak berujung pada konflik yang lebih besar.
“Warga sudah menyampaikan permintaan agar seluruh aktivitas PT PMC dihentikan sampai proses perizinan rampung. Jika perizinan sudah lengkap, mereka akan menghormati keputusan tersebut. Tapi selama belum ada kepastian hukum, warga meminta untuk tetap diberi kesempatan mengelola lahan,” ujar Yudi.
Yudi juga menekankan pentingnya komunikasi dan pendampingan hukum agar aspirasi warga dapat diteruskan secara legal. Ia berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan menunggu langkah-langkah penyelesaian dari pemerintah daerah.
Hingga saat ini, status lahan berada di bawah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT PMC, namun warga menekankan bahwa mereka adalah penggarap aktif dan bergantung pada lahan tersebut untuk kehidupan sehari-hari.