BOGORONLINE.COM –Belum juga kasih untung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mengucurkan anggaran penyertaan modal yang bersumber dari pajak rakyat dengan nilai fantastis untuk lanjutan pembangunan Hotel Sayaga yang dikelola oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor yakni, PT. Sayaga Wisata (Perseroda) berdasarkan permohonan proposal yang diajukan oleh Aminudin selaku Direktur Umum perusahaan plat merah tersebut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tak Tanggung-tanggung, untuk penyelesaian hotel yang berada di Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Pemkab Bogor kali ini mengalokasikan dana sebesar Rp 14,5 miliar rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor tahun 2025.
Padahal disatu sisi, salah satu unit usaha PT Sayaga Wisata (Perseroda) yakni Hotel Sayaga belum juga beroperasi karena sempat mangkrak meski tiap tahunnya mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dimana, pengajuan proposal yang dilayangkan petinggi BUMD milik Pemkab Bogor itu berisikan dengan tajuk, “Uraian Singkat Pekerjaan” dalam kegiatan kontruksi penyelesaian pembangunan Hotel Sayaga tahun anggaran 2025.
Adapun, latar belakang point pertama adanya pekerjaan lanjutan kontruksi penyelesaian pembangunan Hotel Saya Wisata Milik PT Sayaga Wisata Bogor atau Perseroda yang merupakan salah satu unit usaha perusahaan tersebut.
Sementara point kedua tertuang, adanya amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 7 tahun 2025 tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan perseroan daerah Sayaga Wisata mengenai perubahan status bintang Hotel yang semula bintang 3 menjadi bintang 4, yang meliputi adanya tambahan beberapa fasilitas Hotel.
Point Ketiga, mengingat PT Sayaga Wisata Bogor (Perseroda) adalah perusahaan badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bogor.
Point Keempat, untuk penyelenggaraan kegiatan termaksud, dibentuk kelompok kerja (Pokja) pemilihan atau panitia tender pekerjaan Kontruksi Penyelesaian Pembangunan Hotel Sayaga.
Point Kelima, mengingat waktu pelaksanaan fisik pembangunan sarana dan prasarana pada Kawasan tersebut, dan telah tersedia Rencana Teknis Terinci atau Detailed Engineering Design (DED) untuk seluruh lingkup kegiatan pembangunan, maka pekerjaan Kontruksi yang akan dilaksanakan ini termasuk dalam jenis pelaksanaan pekerjaan jasa kontruksi.
Tak hanya itu, dalam akhir proposal PPK Aminudin ini, tertuang juga waktu pelaksanaan pekerjaan Kontruksi Penyelesaian Pembangunan Hotel Sayaga ini adalah selama 120 Hari kalender, yaitu (April-Juli 2025) jadwal pelaksanaan di buat dalam format mingguan, berupa Kurva “S”, bar chart dan dilengkapi dengan network Planning.
Akan tetapi, dalam catatan yang diperoleh media ini melalui situs resmi pelelangan atau dinamakan LPSE Kabupaten Bogor, bahwa tender lanjutan pengerjaan kontruksi Hotel Sayaga ini berstatus Tender Ulang lantaran tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
Sementara itu, dikutip dari laman radardepok.com, ketua DPRD kabupaten Bogor, Sastra Winara menyebut dua BUMD mendapat penyertaan modal pada tahun 2025. Keduanya yaitu PT Sayaga Wisata (Perseroda) dan Bank Tegar Beriman (BTB) Syariah.
“Nilai penyertaan modal yang diberikan pada PT Sayaga Wisata (Perseroda) Rp 36 miliar dan BTB Syariah sebesar Rp 53 miliar,” ujar Sastra.
Politisi Partai Gerindra itu pun menjelaskan alasan pemberian penyertaan modal kepada PT Sayaga Wisata (Perseroda) meskipun unit usaha yang dibentuk belum memberikan kontribusi maksimal pada pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Bogor.
“Memang dari awal pemerintah daerah mengajukan penambahan modal, kemudian dibahas di pansus yang telah diminta TPID, juga hasil meminta pendapat dari profesional supaya pembangunan Hotel Sayaga dilanjutkan agar bisa beroperasi,” jelasnya.
Tak hanya itu, Center for Budget Analysis (CBA) juga pernah melakukan analisa mendalam terhadap proyek Pembangunan Hotel Sayaga yang dilaksanakan oleh BUMD PT Sayaga Wisata Bogor dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 14,5 miliar dan HPS sebesar Rp 14,15 miliar.
Dari hasil analisa, CBA menemukan sejumlah catatan kritis dan potensi risiko penyelewengan sebagai berikut:
1. Tender ulang tanpa penjelasan transparan
Proyek ini telah melalui proses tender dua kali, di mana tender pertama dibatalkan tanpa alasan yang dijelaskan ke publik. Pembatalan tender semacam ini membuka potensi rekayasa tender atau by design untuk mengarahkan pemenang tertentu.
2. Pemenang tender adalah peserta yang sebelumnya gagal teknis
PT Fauzyn Sumber Djaya, yang sebelumnya gagal pada evaluasi teknis tender pertama (karena tidak memenuhi saldo bank minimal, tidak lengkapnya dokumen peralatan, dan kurangnya dukungan material), tiba-tiba mampu lolos pada tender ulang dan ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai Rp 13,8 miliar. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: apakah kekurangan teknis benar-benar telah diperbaiki secara nyata atau hanya diperbaiki secara administratif di atas kertas?
3. Penawar harga terendah tidak menang
CV Al Fatar mengajukan penawaran Rp 13,17 miliar, lebih murah sekitar Rp 600 juta dari pemenang tender. Namun, perusahaan ini tidak ditetapkan sebagai pemenang. Hal ini menunjukkan adanya potensi subjective scoring atau pengaturan evaluasi untuk menggugurkan peserta tertentu.
4. Potensi manipulasi spesifikasi teknis
Adanya persyaratan teknis dan dokumen yang bisa ditafsirkan longgar atau diperketat secara selektif menimbulkan risiko pengaturan pemenang melalui desain dokumen tender yang tidak fair.