Kadisdik Pemkab Bogor Rusliandy: Terbukti Melakukan Pungli, Kepsek SDN Puspanegara 01 Pecat !

BogorOnline.com – CITEUREUP

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemkab Bogor Rusliandy mengatakan, pihak sudah memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Puspanegara 01 Suhartini untuk klarifikasi. Dugaan pihak sekolah melakukan Pungli puluhan juta ke murid belum lama ini dan menungu tim menyelesaikan terlebih dahulu.

“Namun jika terbukti melakukan pungli sangsi tegasnya sampai pemecatan,” singkatnya saat ditemui bogorOnline.com di kantornya belum lama ini.

Sebelumnya, Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bogor minta Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Bogor segera selesaikan persoalan SDN Puspanegara 01, Kecamatan Citeureup diduga pungli puluhan juta.

Hal itu seperti penjelasan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno mengatakan, dugaan diatas semoga tidak terjadi di sekolah yang lain. Serta Disdik sudah membaca.

“Guna memberikan perhatian untuk diselesaikan,” singkatnya saat dihubungi bogorOnline.com kemarin melalui WA (Whatsapp) pribadinya.

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor Yogi Ariananda mengatakan, kasus dugaan pungli Sekolah Dasar Negeri (SDN) Puspanegara 01, Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.Kali ini Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Bogor Kompol Rizka Fadhila mengatakan, terkait adanya informasi tersebut akan segara ditindak lebih lanjut.

UPP Saber Pungli Pemkab Bogor akan mengecek terlebih dahulu informasi dana Bos SDN Puspanegara 01 yang diduga pungli puluhan juta,” singkat pria yang juga bertugas sebagai Wakapolres Bogor itu saat dihubungi bogorOnline.com melalui WA (Whatsapp) pribadinya Sabtu (31/05/25).

Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor Yogi Ariananda mengatakan, kasus dugaan pungli Sekolah Dasar Negeri (SDN) Puspanegara 01, Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Jelas modus korupsi karena dalam laporan pertanggung jawaban yang dilaporkan pihak sekolah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dana Bos tahap satu di catut 29 juta untuk sarana dan prasarana. Ditambah lagi ia menjelaskan, dalam Undang undangan (UU) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah yang mendapatkan dana bos dilarang memungut biaya apapun.

“Maka kami minta Kejaksaan negeri (Kejari) Pemkab Bogor segara audit dana Bos dan periksa apakah masuk ke dalam Sabre Pungli dalam kasus dugaan pungutan pembohong itu,” tegas Yogi saat dihubungi bogorOnline.com Jumat (30/05/25).

Meski telah mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2024 mencapai ratusan juta rupiah, Diduga Sekolah Dasar Negeri (SDN) Puspanegara 01, Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor melakukan Pungutan pembohong (Pungli) ke siswa mencapai puluhan juta.

Informasi yang didapat bogorOnline.com dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, mendapat himbauan orang tua wali murid SDN Puspanegara 01. Sebelumnya mohon maaf dan semoga semua dalam keadaan sehat dan walafiat dan keberkahan. Menindak lanjuti program sekolah untuk merenovasi rehab mushola yang bocor.

Dengan adanya dugaan Pungli diatas bogorOnline.com langsung mengkonfirmasi Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Puspanegara 01 Suhartini mengatakan, kalau untuk dugan pungutan pembohong itu mualai dari WC tidak ada, sedangkan musolah ada. Akan tetapi bukan pungutan, melaikan sumbangan sukarela. Ditambah lagi tidak memaksa, memberi aploppun tidak diberi nama kosong, dua ribu lima ribu catatanya ada di komite.

“Untuk dana Bos itu memang sudah ada dan bener yang diperuntukan sarana dan prasarana musolah tapi belum selesai karena dananya tidak mampu hanya 8 juta,” dalihnya saat ditemui Wartawan di Sekolah yang didampingi komite dan PGRI Kamis (29/05/25).(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *