Polresta Bogor Kota Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Wilayah

BOGORONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi sejak 2017 hingga 2025. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan unit reskrim polsek jajaran.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan, ketiga tersangka yang diamankan adalah Abdul Mutolib (AM) di wilayah Sindangbarang, Asep Awaludin (AA) di Bogor Selatan, dan Ahmad Sanwani (AS) di Provinsi Banten.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan 28 unit sepeda motor berbagai merek tanpa dokumen resmi,” kata Aji Riznaldi dalam keterangan pers, Rabu (11/6/2025).

AKP Aji menjelaskan, Polisi menyita 28 unit motor dari total 53 unit yang dicuri. Tindak pidana dilakukan di lebih dari 50 lokasi kejadian perkara yang tersebar di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, hingga wilayah Jakarta. Para pelaku menjalankan aksi secara berkelompok dengan pembagian peran jelas. Mereka terdiri dari pemantau, eksekutor atau pemetik, dan joki. Target utama adalah sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau kunci leter T.

“Aksi pencurian dilakukan pada dini hari antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB. Sasaran utama adalah kendaraan bermotor di area pemukiman, khususnya rumah dengan halaman terbuka,” jelasnya.

Aparat menyita sejumlah barang bukti meliputi 28 unit sepeda motor berbagai merek, 14 mata kunci, dua kunci leter T, dua motor Honda Beat warna hitam, enam kunci duplikat, dua senjata tajam jenis golok, dua STNK, alat hisap sabu, dompet berisi identitas pelaku, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Menurut penyelidikan, motif kejahatan adalah untuk menunjang gaya hidup. Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Polisi juga mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di luar rumah. Masyarakat diminta selalu menggunakan kunci ganda dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Segera laporkan kejadian mencurigakan ke Call Center 110,” kata AKP Aji.

Polisi mendorong pemasangan CCTV di area rawan kejahatan dan mengajak masyarakat bekerja sama menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah Kota Bogor.

Polresta Bogor Kota akan melanjutkan pemberkasan perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *