Kades Diimbau Waspada Soal Surat Tidak Sengketa SHGB PT BSS

Kab Bogor495 views

BogorOnline.com — Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong Kabupaten Bogor diminta waspada dalam menerbitkan surat keterangan tidak sengketa kepada PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).

Sekadar informasi, dalam sepekan terakhir sejumlah Kades di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sengketa untuk PT BSS. Untuk Kecamatan Cijeruk di antaranya Desa Tajurhalang, Desa Cipelang, dan Desa Cijeruk. Sedangkan untuk Kecamatan Cigombong di antaranya Desa Tugu Jaya dan Desa Pasir Jaya.

Imbauan tersebut seperti disampaikan tokoh masyarakat Cijeruk Indra Surkana. “Saya mengimbau kepada para Kepala Desa untuk lebih berhati-hati mengeluarkan surat keterangan tidak sengketa terhadap SHGB PT BSS yang diduga masuk dalam kategori tanah telantar atau tidak dikuasai secara fisik, karena apabila tidak cermat dan teliti dalam memprosesnya bisa berakibat hukum,” ujarnya.

Indra menjelaskan, di antara banyak SHGB PT BSS di kawasan Gunung Salak terdapat SHGB Nomor 6 milik PT BSS yang terbit tahun 1997 dan akan berakhir haknya pada tanggal 2 Juni 2027 yang sedang dalam posisi bersengketa.

“Tahun 2024 lalu saya pernah digugat oleh PT BSS karena saya dianggap menyerobot lahan miliknya padahal saya menggarap sejak lama sebelum PT BSS masuk. Tapi hasil menang di persidangan. Kemudian saya saat ini sedang proses menggugat balik PT BSS dan belum keluar putusan inkrah pengadilannya. Belum lagi persoalan-persoalan lain dengan para penggarap,” ungkap mantan Kepala Desa Cijeruk ini.

Bau sengketa lahan BSS juga diduga terjadi di kawasan Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong. Warga Kampung Agrowisata Negalasari, Desa Tugu Jaya membentangkan beberapa spanduk/banner berukuran besar yang menolak pengukuran dan perpanjangan SHGB PT BSS.

Warga menilai meski PT BSS memiliki SHGB namun sejak bertahun-tahun tak mengelola dan mengolahnya. “Sejak lama PT BSS menelantarkan tanahnya dan PT BSS baru beraktivitas tahun 2024,” ungkap Alung, tokoh masyarakat Cijeruk.

Terpisah, Direktur Eksekutif Agraria Institut, Dede Firman Karim, menyebut bahwa mengenai tanah telantar di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. PP ini mengatur mekanisme identifikasi, evaluasi, dan penertiban tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 yang menjabarkan prosedur detail penertiban dan pemanfaatan kembali tanah telantar.

“Jadi memang para Kades harus waspada sebelum menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sengketa. Harus dicek dulu di lapangan apakah terjadi konflik dengan masyarakat. Kalau surat itu terbit sedangkan di lapangan terjadi sengketa maka surat itu bisa dianggap palsu,” imbuhnya.

(Acep Mulyana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *