Polresta Bogor Kota Amankan Jukir di Surya Kencana, Diduga Pungut Biaya Parkir Rp100 Ribu

BOGORONLINE.com – Polresta Bogor Kota Polda Jabar bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar oleh juru parkir di kawasan wisata kuliner Jalan Surya Kencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang wisatawan mengeluhkan tarif parkir tidak wajar sebesar Rp100 ribu. Wisatawan tersebut mengaku sebelumnya sudah membayar Rp50 ribu saat sempat berhenti di Jalan Siliwangi.

Menanggapi laporan tersebut, jajaran Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan juru parkir yang diduga melakukan pungutan di luar ketentuan. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga kenyamanan dan keamanan Kota Bogor, khususnya bagi para wisatawan.

“Kota Bogor harus aman, nyaman, dan ramah bagi wisatawan maupun warganya. Tidak boleh ada praktik pungli atau parkir liar yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolresta, Rabu (24/9/2025).

Sementara, Kapolsek Bogor Tengah Kompol Waluyo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 September 2025 sekitar pukul 16.30 hingga 17.20 WIB di Jalan Surya Kencana, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor.

“Terduga juru parkir yang diamankan sempat meminta uang parkir Rp100 ribu kepada rombongan wisatawan dari Pekalongan yang menggunakan bus dan berhenti di depan salah satu kafe. Padahal, surat tugas yang dimilikinya dari Dinas Perhubungan hanya berlaku untuk pengaturan kendaraan kecil, bukan untuk bus wisata,” jelas Waluyo.

Diduga terjadi kesalahpahaman antara petugas parkir dan sopir serta ketua rombongan terkait nominal tarif parkir. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan oleh kepolisian.

Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk pungutan liar dan praktik parkir tidak resmi melalui kanal pengaduan resmi kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *