Dewan Doni Hutabarat Sebut Gubernur Dedi Mulyadi Berpotensi Melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

Daerah172 views

Bandung, Bogoronline.com – Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Doni Maradona Hutabarat sebut kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melibatkan perguruan tinggi serta mahasiswa untuk terlibat dalam pengawasan proyek-proyek infrastruktur di Jawa Barat berpotensi menimbulkan pelanggaran.

“Kebijakan tersebut penuh resiko apalagi menggantikan konsultan pengawas yang sudah berpengalaman dan tersertifikasi,” kata Doni saat dihubungi awak media, Senin (15/12/2025).

Selain itu, Doni juga mempertanyakan dasar dari kebijakan KDM ini seperti apa.

“Lalu sertifikasi K3 teman-teman mahasiswa ini bagaimana?, pengawasan ini kebijakan yang dibuat tidak boleh serampangan, karena menyangkut keselamatan publik dan akuntabilitas negara,” tukas Doni.

Politisi PDIP ini juga mengatakan bahwa secara Undang-Undang (UU) sudah jelas termaktub bahwa pengawasan proyek infrasturktur harus diawasi oleh profesional.

“Proyek pemerintah terikat pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Regulasi ini mewajibkan adanya pihak profesional yang bertanggung jawab secara hukum,” imbuh Doni.

Menurut Doni, peran konsultan pengawas bukan hanya sekadar melihat tukang bekerja. Mereka bertugas menghitung material, memvalidasi rencana kerja, hingga memastikan anggaran yang keluar masuk akal.

“Jadi ini sudah ada aturannya, misalnya proyek pemerintah menurut undang-undang dia harus menggunakan jasa konsultan. Jasa konsultan ini untuk apa, Untuk memeriksa pertama rencana kerjanya mereka. Menghitung bahan yang mereka gunakan apa, kemudian menghitung anggarannya masuk akal atau tidak,” jelas Doni.

Masalah terbesar muncul jika terjadi kegagalan konstruksi. Jika gedung roboh atau jalan rusak sebelum waktunya, siapa yang akan diseret ke meja hijau? Mahasiswa yang masih belajar tentu tidak memiliki legal standing atau badan hukum untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Jangan ketika sidak kemudian menemukan beberapa jasa konsultan pengawas tidak mengerti persoalan pembangunannya, berapa ketebalan jalan, panjangnya dan bahan yang dibutuhkan, tiba-tiba mau mengganti ke mahasiswa. Kalau misalnya terjadi kesalahan dalam proyek pembangunan, siapa yang mau disalahkan? Kan mahasiswa tidak memiliki legal standing,” tuturnya.

Doni menghimbau kepada KDM agar Konsultan profesional tetap disewa sebagai penanggung jawab utama, namun dalam kontrak kerjanya diwajibkan untuk merekrut atau didampingi oleh mahasiswa.

“Jadi kalau misal kebijakannya bahwa jasa konsultan tetap dipergunakan, tapi mereka diwajibkan untuk mengajak mahasiswa, meng-hire mahasiswa, sebagai pendamping mereka nah itu baru benar,” ucap Doni.

Wacana ini bermula dari kekecewaan Gubernur Dedi Mulyadi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak). Ia sering menemukan konsultan pengawas di lapangan yang dinilai kurang kompeten, tidak paham spesifikasi teknis, atau mendelegasikan tugas kepada orang yang tidak kapabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *