Quo Vadis Indonesia?  Refleksi Awal Tahun yang Menggelisahkan

 

Oleh: Abah Yayat

 

Menjelang akhir tahun 2025, masyarakat Indonesia dihadapkan pada peristiwa yang menyisakan duka mendalam, yakni bencana banjir yang melanda wilayah Aceh dan Sumatra. Bencana tersebut merupakan peristiwa luar biasa yang menyebabkan kerusakan signifikan, penderitaan luas, korban jiwa, serta gangguan serius terhadap keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat. Kejadian ini sekaligus mengungkap realitas bahwa pemerintah tampak belum memiliki kesiapan manajerial yang memadai dalam menghadapi situasi darurat semacam ini. Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan dan harapan publik. Ketika kepercayaan dan harapan melemah, maka setiap upaya perencanaan perbaikan berpotensi kehilangan efektivitasnya.

Situasi ini semakin diperkuat oleh kritik sosial yang disampaikan Panji Pragiwaksono melalui materi stand-up comedy-nya, yang mengangkat kembali berbagai persoalan laten dan menjadi rahasia umum terkait buruknya tata kelola negara. Fenomena tersebut memperdalam rasa kekecewaan, khususnya di kalangan masyarakat terdidik. Permasalahan kebangsaan dinilai telah mencapai titik ambang psikologis, di mana kepercayaan dan harapan publik mengalami erosi yang serius. Kompleksitas masalah yang ada tidak lagi dapat dijelaskan secara rasional, sulit dihayati secara spiritual, bahkan melampaui daya jangkau imajinasi dalam mencari pemahaman dan solusi.

Dalam kondisi demikian, perjalanan bangsa berada di antara dua kutub yang saling berhadapan, yakni optimisme dan pesimisme. Optimisme muncul karena masih tersisa harapan akan perbaikan, sementara pesimisme menguat karena kendali arah bangsa berada di tangan aktor-aktor yang dinilai tidak memiliki integritas dan kecakapan yang memadai. Di saat yang sama, mereka menguasai sektor-sektor strategis seperti politik, ekonomi, hukum, dan keamanan dengan kekuatan yang signifikan. Keraguan masyarakat pun tidak hanya tertuju pada para pemegang kekuasaan, tetapi juga merambah pada diri mereka sendiri. Kebingungan kolektif mengenai langkah yang harus diambil akhirnya mendorong sebagian masyarakat bersikap pasrah dalam menghadapi realitas yang ada.

Sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW, “Apabila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran (datangnya kiamat)” (Shahih al-Bukhari), penempatan kewenangan yang tidak berbasis kompetensi merupakan pertanda kerusakan yang bersifat fundamental. Dalam praktik penyelenggaraan negara, kondisi ini tercermin ketika jabatan diberikan atas dasar hubungan keluarga atau kekerabatan (nepotisme), kekuasaan didistribusikan kepada teman, kolega, atau kelompok dekat penguasa (kronisme), serta fasilitas negara dialokasikan sebagai bentuk balas jasa politik (patronase). Situasi tersebut semakin diperparah ketika kekuasaan terkonsentrasi pada segelintir elite bermodal besar (oligarki), ditentukan oleh kepemilikan kekayaan (plutokrasi), dan loyalitas personal ditempatkan lebih tinggi daripada kompetensi (feodalisme). Keseluruhan praktik ini merepresentasikan realitas objektif yang secara sistematis menyingkirkan prinsip meritokrasi. Dalam jangka panjang, kondisi demikian berpotensi membawa bangsa pada kehancuran sosial dan institusional.

Dalam konteks tersebut, integritas dan kecakapan merupakan dua prasyarat utama yang menentukan kelayakan seseorang untuk dipercaya dalam mengelola urusan publik. Integritas berfungsi sebagai landasan spiritual dan moral yang mengarahkan tindakan, sementara kecakapan menjadi dasar keahlian teknis dalam menjalankan tanggung jawab. Apabila kedua nilai fundamental ini tidak dimiliki oleh para pengelola negara, maka secara rasional sulit ditemukan dasar kepercayaan maupun harapan terhadap kinerja dan arah kepemimpinan yang mereka jalankan.

Mengganti para pemegang kekuasaan di tengah masa jabatan berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusional. Sementara itu, menunggu pergantian kepemimpinan melalui mekanisme pemilihan umum memerlukan waktu yang tidak singkat, yang dalam praktiknya dapat dimanfaatkan untuk semakin mengukuhkan dan melanggengkan kekuasaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai apakah situasi kebangsaan saat ini telah memasuki kategori keadaan luar biasa yang tidak lagi dapat diselesaikan melalui pendekatan-pendekatan konvensional. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu bentuk rekayasa sosial yang bersifat luar biasa, memiliki kekuatan struktural, serta berdampak signifikan terhadap proses perubahan dan perbaikan.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *