Arogansi di Balik Sakralnya Binokasih: Jurnalis Dibentak Hingga Dipermalukan di Depan Publik

BOGORONLINE.com – Prosesi kesakralan Milangkala Tatar Sunda yang dibalut dengan kegiatan Kirab Budaya “Nitis Wanci Batu Tulis” yang mengarak Makuta (Mahkota) Binokasih dengan Rute Museum Padjajaran lalu melintasi sepanjang Jalan Suryakancana dan berakhir di Lawang Saketeng, Kota Bogor, pada Jumat (8/5/2026) malam, menyisakan catatan kelam bagi kebebasan pers.

Alih-alih mendapatkan ruang kerja yang layak, sejumlah jurnalis justru mendapatkan perlakuan kasar dan intimidasi dari oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta panitia penyelenggara.

​Insiden bermula saat Bambang, jurnalis dari media timetoday.id, mencoba mengabadikan momen kehadiran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Karena keterbatasan teknis lensa, Bambang berupaya mengambil posisi yang lebih presisi agar publik bisa mendapatkan visual yang representatif.

Namun, upaya tersebut dibalas dengan perlakuan yang tidak menyenangkan.

“Dari media mana? Jangan di sini, pindah ke belakang!” hardik salah seorang oknum petugas dengan nada ketus, Jum’at (8/5/2026) malam.

​Meski berniat kooperatif dengan pindah lokasi, Bambang justru kembali dihadang oleh oknum petugas lainnya.

Meski kartu identitas pers (ID Card) melingkar jelas dicakup, ia terus dihilangkan.

Puncaknya, Bambang dibentak saat mencoba mengambil satu frame foto terakhir.

​”Tindakan ini sangat berlebihan. Saya hadir untuk menjalankan amanah profesi yang melindungi undang-undang, bukan untuk mengganggu acara,” tegas Bambang dengan nada kecewa.

Tak hanya Bambang, pengalaman pahit juga menimpa tiga jurnalis perempuan di lokasi yang sama.

Alih-alih mendapatkan perlindungan, justru mereka dipermalukan di hadapan massa.

Melalui pengerasan suara dari podium utama, panitia memberikan instruksi bernada pengusiran kepada para wartawati tersebut agar tidak duduk di area jalur kirab, padahal acara inti baru akan dimulai dua jam kemudian.

​Instruksi provokatif melalui mikrofon tersebut memicu sorak-sorai dari pengunjung, yang secara langsung menjatuhkan martabat dan mengganggu psikologis para jurnalis yang sedang bertugas.

​Rangkaian kejadian ini menjadi sinyal bahaya bagi demokrasi di Kota Bogor.

Tindakan yang diduga menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam peraturan tersebut, siapa pun yang sengaja menghalangi tugas pers terancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Bogor maupun panitia penyelenggara Kirab Mahkota Binokasih belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi arogansi dan perlakuan diskriminatif terhadap awak media tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *